TIM URC Sat Reskrim Polresta Manokwari Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Curanmor, Dua Motor Diamankan

0

MANOKWARI,KLIKPAPUA.com — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal Polresta Manokwari kembali menunjukkan kecepatan dan ketanggapan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

Pada Sabtu (31/10/2026), tim berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Jalan Drs. Esau Sesa, kawasan Perumahan Dokter Sowi, Manokwari.

Kapolresta Manokwari, Kombes Pol Ongky Isgunawan, S.Ik., melalui Kasat Reskrim, AKP Agung Gumara Samosir, S.Ik., S.Tr.K., M.H., menjelaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat berinisial D.P.W, 26 tahun, yang dilaporkan diterima oleh SPKT Polresta Manokwari pada Jumat (30/10/2026) terkait kehilangan sepeda motor miliknya.

Segera setelah menerima laporan, Tim URC bergerak cepat melakukan penyelidikan, mengumpulkan informasi, dan menelusuri jejak pergerakan pelaku. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial S.W, 18 tahun, beserta barang bukti berupa dua unit kendaraan bermotor yang diduga merupakan hasil kejahatan.

Penangkapan dilakukan di kawasan Kampung Petrus Kafiar, Amban, tanpa perlawanan yang berarti. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah di bawa ke Mapolresta Manokwari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak kepolisian mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam menyampaikan informasi. “Kehadiran Kepolisian di tengah masyarakat adalah komitmen kami,” ujarnya.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 477 KUHP tentang Pencurian.

Masyarakat diimbau senantiasa waspada, selalu mengamankan kendaraan dengan kunci ganda, dan segera melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan melalui layanan Call Center 110 Polri. (rls/red)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses