MANOKWARI,KLIKPAPUA.com– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat mengungkap tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan lima tersangka. Pengungkapan itu disampaikan dalam konferensi pers di Markas Polda Papua Barat, Sabtu (31/10/2026).
Kepala Subdirektorat III Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat, AKBP Herly Purnama, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) untuk menindak kasus curanmor secara serentak di seluruh Indonesia.
“Alhamdulillah, sampai tadi malam dan pagi ini, kami telah mengungkap tiga laporan polisi dengan total lima tersangka,” ujarnya.
Kasus pertama, Laporan Polisi Nomor 355 tertanggal 17 Oktober 2026, melibatkan tiga tersangka, yakni EM yang masih di bawah umur serta dua orang dewasa berinisial GR dan FMR.
Dua tersangka berperan sebagai pencuri, sedangkan satu lainnya sebagai penadah. Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street hitam.
Berkas perkara EM telah dinyatakan lengkap (P21), dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke kejaksaan.
Menurut Herly, hal itu dilakukan demi percepatan proses hukum bagi anak yang berkonflik dengan hukum. Adapun tersangka lainnya masih dalam pengembangan.
Kasus kedua, Laporan Polisi tertanggal 20 Oktober 2026, dengan tersangka tunggal berinisial CA. Polisi menyita satu unit sepeda motor Yamaha Fino yang telah dimodifikasi. Perkara ini sudah memasuki tahap penyidikan dan segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Kasus ketiga, Laporan Polisi tertanggal 27 Oktober 2026, dengan tersangka tunggal berinisial RF. Pencurian terjadi di Hotel Sinar Pelangi dan barang buktinya berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street.
Menurut Herly, para pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang memarkir kendaraan tanpa kunci ganda dan tidak mengamankan pagar dengan baik saat menginap.
Rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan wajah pelaku di hotel tersebut membantu polisi menangkap tersangka dengan cepat.
Para pelaku disebut murni memanfaatkan kesempatan. Kendaraan hasil curian umumnya belum sempat dijual dan dipakai untuk keperluan pribadi.
“Dari beberapa kasus yang kami tangani, rata-rata terjadi karena kelalaian kita sendiri. Masyarakat diharapkan lebih waspada mengamankan kendaraannya,” ujarnya.
Polda Papua Barat juga mengimbau masyarakat menghubungi layanan darurat Call Center 110 jika menghadapi situasi darurat. Petugas piket akan langsung merespons dan menuju lokasi kejadian. (mel)





















