Sektor Migas Masih Penyumbang Besar Dalam APBN

0
Focus Group Discussion (FGD) Kebijakan Tata Kelola Industri Migas dan Pengelolaan DBH di Kabupaten Teluk Bintuni, Rabu (27/11/2019) di Hotel Stengkol Km 4 Bintuni. (Foto: Humas dan Protokol Setda Teluk Bintuni)

BINTUNI,KLIKPAPUA.COM – Kegiatan usaha hulu minyak dan gas sejak puluhan tahun hingga kini masih merupakan salah satu tulang punggung dan menjadi satu sektor penyumbang besar dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Hal tersebut dikatakan Asisten II Bidang Administrasi Perekonomian dan Pembangunan, Setda Kabupaten Teluk Bintuni, Drs. Frans N Awak, saat membacakan sambutan Bupati Ir. Petrus Kasihiw MT, dalam penutupan Focus Group Discussion (FGD) Kebijakan Tata Kelola Industri Migas dan Pengelolaan DBH di Kabupaten Teluk Bintuni, Rabu (27/11/2019) di Hotel Stengkol Km 4 Bintuni.

Sesuai data dari kementrian ESDM, menurutnya, selama 10 tahun terakhir industri hulu migas rata- rata memberikan kontribusi penerimaan APBN sebesar 25 persen yang di gunakan untuk pembiayaan program pemerintah dan berbagai macam kegiatan lainnya.

Selain itu usaha hulu migas memberikan kontribusi pajak bagi daerah, baik pajak penghasilan maupun pajak jasa lainnya, secara otomatis kehadiran usaha hulu migas sangat berkontribusi positif bagi pendapatan daerah dan perekonomian masyarakat.

Ia juga mengatakan, dukungan DBH migas terhadap aspek pem bangunan daerah yang di salurkan oleh pemerintah pusat melalui pemerintah daerah diharapkan dapat digunakan sesuai dengan tujuan bersama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah oprasi hulu migas seperti di Kabupaten Teluk Bintuni.

Meskipun sudah diatur tata kelola industri migas dan DBH Migas, namun masih ada kelemahan di daerah penghasil, sehingga menghambat penerimaan daerah dari sektor tersebut.

Di Kabupaten Teluk Bintuni meskipun ada Undang – undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang di dalamnya mengatur dana perimbangan penerimaan dari sektor Migas dan Perdasus nomor 3 tahun 2019 tentang DBH Migas, namun perda turunanya belum di tetapkan di daerah.

FGD tersebut di harapkan dapat menjadi wadah saran dan masukan bagi seluruh pemangku kepentingan yang terkait dengan sektor migas, dan dapat menambah wawasan tentang dimensi – dimensi tata kelola induatri migas dan pemgelolaan DBH migas sesuai dengan amanat Undang – undang dan Perdasus dimaksud.

Diharapkan pengelolaan industri migas maupun DBH migas seyokyanya dapat memberikan pemenuhan nilai manfaat yanh sebesar- besarnya guna mewujudkan visi pembangunan Teluk Bintuni untuk mewujudkan masyarakat yang maju, produktif dan berdaya saing.

“Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni juga mengucapkan banyak terimakasih kepada Bapak DR. Robert Hammar, Kepala Biro Hukum Pemprov Papua Barat yang mewakili gubernur, dan Narasumber dari Kemendagri, SKK Migas, Pemkab Bojonegoro yang telah bersedia datang di Bintuni untuk memberikan pemahaman dan perspektif yang baru tentang kebijakan tata kelola industri migas dan pengelolaan DBH, semoga ilmu dan wawasan juga sumbang saran, pikiran serta rekomendasi yang telah di bagikan terkait FGD dapat menjadi pedoman dan acuan bagi kelangsungan tugas untuk mengelola sektor Industri Migas dengan baik,” tuntasnya. (rls)

 



Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.