Satresnarkoba Polres Bintuni Amankan Miras Cap Tikus dari Sorong

0
Kasat Narkoba Polres Teluk Bintuni, AKP Agung Gumara Samosir. (klikpapua)

BINTUNI,KLIKPAPUA.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Teluk Bintuni berhasil mengamankan minuman keras (miras) lokal jenis Cap Tikus yang dibawa oleh seorang warga dari Sorong.

Penyitaan dilakukan saat razia di kapal penumpang yang sandar di Pelabuhan Bintuni pada pekan lalu.

Kasat Narkoba AKP Agung Gumara Samosir, menjelaskan bahwa pelaku mengaku miras tersebut akan dikonsumsi secara pribadi dan dibagikan kepada keluarganya.

“Kami melakukan razia bersama unit Reskrim dan mengamankan seorang warga yang membawa miras lokal dari Sorong. Penindakan dilakukan saat kapal tiba di Pelabuhan Bintuni,” ujar AKP Agung, Selasa (15/4/2025).

Barang bukti yang diamankan berupa 50 botol air mineral bermerek Milo berisi miras Cap Tikus, masing-masing berkapasitas 600 mililiter, serta enam plastik ukuran sedang.

Seluruh barang bukti disita, sementara pelaku diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Jika kembali melanggar, pelaku akan diproses secara hukum.

Selain Cap Tikus, Satresnarkoba juga menyita puluhan botol miras berlabel tanpa izin edar dari sejumlah kios di Kota Bintuni dan sekitarnya.

Razia ini digelar sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat pasca Pemilu dan Hari Raya Idulfitri.

“Di Bintuni ada beberapa kafe yang memang memiliki izin resmi untuk menjual miras. Namun razia kami fokuskan pada kios atau warung yang tidak memiliki izin. Kami juga menemukan beberapa warga dalam kondisi mabuk di jalan, dan langsung kami tertibkan,” tambah AKP Agung.

Dari hasil operasi tersebut, polisi mengamankan total 130 botol miras ilegal berbagai merek, seperti wiski, vodka, anggur merah, dan bir. Barang-barang tersebut disita dari sembilan kios yang tidak memiliki izin edar. (red)


Komentar Anda

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.