Pemda Teluk Bintuni Usulkan Belanja Daerah RAPBD-P Naik Menjadi Rp 3,1 Triliun

0
Pembukaan rapat paripurna Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan tahun 2020, di gedung DPRD Teluk Bintuni, Distrik Bintuni, Senin (14/9/2020).(Foto: klikpapua)
BINTUNI,KLIKPAPUA.COM – Diproyeksikan pendapatan daerah meningkat, Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni mengusulkan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan tahun 2020 naik menjadi Rp. 3,1 triliun lebih.
Pada pembukaan rapat paripurna terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan tahun 2020, di Gedung DPRD Teluk Bintuni, Distrik Bintuni, Senin (14/9/2020), Bupati Teluk Bintuni Petrus Kasihiw saat menyampaikan pidato pengantar keuangan perubahan APBD tahun 2020, mengatakan bahwa pendapatan daerah setelah perubahan diproyeksikan sebesar Rp. 2,8 triliun lebih, atau meningkat sebesar 19,10 persen dibandingkan sebelum perubahan yakni Rp. 2,3 triliun lebih.
Dikatakannya, pendapatan daerah naik ini bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) Migas kurang bayar sebesar Rp. 793,2 miliar lebih, dan DBH lainnya Rp. 142,8 miliar lebih. Hal ini sesuai terbitnya Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 188/85/4/2020 dan Keputusan Menteri Keuangan PMK 20 Tahun 2020.
Meskipun disisi lain imbas dari pandemi Covid-19 ada pengurangan pendapatan transfer ke daerah yang mencapai kurang lebih Rp. 319,8 miliar dan menurunnya pendapatan asli daerah sekitar Rp. 5 miliar, pemda tetap optimis pendapatan daerah bertambah Rp. 547,7 miliar setelah perubahan atau Rp. 2,8 triliun lebih.
Bupati Kasihiw menjelaskan dengan adanya proyeksi peningkatan penerimaan daerah, sebagaimana ditargetkan pada perubahan pendapatan daerah tahun 2020, dapat memberikan ruang yang cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan penanganan pandemi Covid-19.
Dengan demikian kata Bupati, rancangan belanja daerah pada perubahan APBD tahun 2020 direncanakan naik 16,78 persen sebesar Rp. 3,1 triliun lebih dari sebelumnya Rp. 2,6 triliun lebih.
Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp. 929,8 miliar dan belanja langsung Rp. 2,2 triliun lebih. “Berbagai kebijakan serta strategi yang telah dirumuskan pada perubahan APBD tahun 2020 diharapkan dapat terealisasi untuk menopang pelaksanaan penanganan Covid-19, penyiapan jaring pengaman sosial dan penanganan dampak ekonomi, serta menjaga daya beli masyarakat, pemenuhan kebutuhan masyarakat, menjalankan rutinitas urusan pemerintah, dan peningkatan pelayanan publik,” pungkasnya.
Setelah dibacakan, dokumen RAPBD Perubahan tahun 2020 diserahkan ke DPDR untuk selanjutnya ditindak lanjuti dibahas bersama antara Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. (at)
Editor: BUSTAM

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.