Penerbitan Ulang Sertipikat LU Dua Bagi Warga Transmigrasi SP-5, BPN Target Oktober Selesai

0
Kepala BPN Teluk Bintuni Yarit Sakona.
BINTUNI,KLIKPAPUA.COM – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Teluk Bintuni, akan menerbitkan ulang sertipikat tanah Lahan Usaha (LU) dua bagi warga Transmigrasi di SP 5, Kampung Argosigemerai.
Kepala BPN Teluk Bintuni Yarit Sakona, mengatakan warga Transmigrasi SP 5, sampai dengan saat ini belum menerima sertipikat LU 2 beserta lahannya. Hal ini dikarenakan ada perselisihan antara pemilik hak ulayat dengan pemerintah pusat, terkait ganti rugi.
“Jadi rencana (pembagian LU 2) itu sudah ramai dibicarakan, itu persoalannya pada Tahun 2000, pemilik tanah adat dayang ke Jakarta meminta penyelesaian lahan Transmigrasi (LU 2) yang katanya belum dibayar menurut mereka (pemilik hak ulayat),” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, baru-baru ini.
Dikatakannya, pembebasan lahan Transmigrasi pada waktu itu berbeda dengan sekarang. Kata Yarit, dulu lah tersebut dibebaskan oleh gubernur dengan syarat pemerintah pusat mengembangkan pembangunan fasilitas umum di daerah.
“Program Transmigrasi itu muncul tahun 1970 an, Undang- Undangnya jelas berbeda, persoalan ini dibawa ke tahun 2000, pemilik hak ulayat tidak terima, karena ganti rugi dengan recognisi (pembangunan fasilitas umum) itu tidak tepat, pembangunan fasilitas umum itu sesungguhnya kewajiban pemerintah, dan akhirnya masyarakat adat pemilik haknulayat nyatakan LU 2 ditarik kembali ke adat,” ujarnya.
Kata Yarit, selanjutnya permasalahan baru muncul, setelah LU 2, yang telah terbit sertipikatnya diperjual belikan oleh masyarakat adat. Ada beberapa temuan, sejumlah orang mengurus balik nama sertipikat  LU 2, namun nama yang tertera di sertipikat tersebut tidak merasa memiliki dan menjual lahan tersebut.
“Ada sekitar 500 sertipikat, itu kalau kita lihat dari kali Tisay, hampir di Lahan Usaha 2, itu bukan pemilik hak yang menjual, tapi pemilik bekas tanah adat, celakannya yang membeli tidak bisa proses terbitkan sertipikat baru, karena sudah ada sertipikat, kalau kita munculkan baru berarti overlap,” katanya lagi.
Dengan sederet permasalahan tersebut, Pemerintah Kampung Argosigemerai SP 5, masyarakat adat, bersama BPN Teluk Bintuni akhirnya sepakat untuk mencari solusi yakni menghanguskan sertipikat LU 2, menarik kembali lahan tersebut ke adat dan masyarakat adat sepakat menyediakan lahan yang baru dengan sertipikat baru.
Sesuai data dari Kampung Argosigemerai ada sekitar 179 kepala keluarga warga Transmigrasi yang masih menetap. Untuk itu, jumlah luasan lahan yang akan diberikan yakni 179 hektare.
“Lokasinya nanti di belakang kediama rumah jabatan wakil bupati, disana kan masih luas, itu yang mereka alihkan penggantiannya ke situ, mudah – mudahan tidak terhalang status HPK (Hutan Produksi Kehutanan), kalau itu masuk hutan HPK harus pelepasan lagi, butuh proses dari Kehutanan,  ” katanya.
Namun kata Yarit itu bisa nanti diproses, yang penting sudah ada kesepakatan dari masyarakat adat. Untuk itu saat ini ia sedang mulai melakukan pekerjaan tahap awal yakni menginventarisasi dan mendata tanah – tanah tersebut.
Saat ditanya target penyelesaian LU 2, ia menegaskan akan secepatnya merampungkan pada Oktober mendatang.  “Kita tahun ini hanya SP 5 saja, karena setiap tahun itu satu kabupaten satu wilayah penyelesaian,” pungkasnya. (at)
Editor: BUSTAM


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.