Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari Togging Banjar Nahor. (Foto: Aufrida/klikpapua)
MANOKWARI,KLIKPAPAU.COM– Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari Togging Banjar Nahor menyampaikan demi menjaga kepercayaan masyarakat ke institusi Kejaksaan, pihaknya tidak akan pernah main-main dalam menangani perkara dan harus tuntas. “Arti tuntas dalam penanganan perkara, tentu satu kata akhir bahwa perkara ini di eksekusi badan, denda, pengembalian kerugian keuangan Negara, barang bukti dan ongkos perkara,” tegas Kajari Manokwari saat membacakan laporannya di halamana Kejati Papua Barat, Senin (20/7/2020) jelang HUT Adyaksa ke-60.
Lanjut Banjar menegaskan, apabila perkara belum tuntas dan belum disosialisasikan, maka memang pihaknya belum bisa menjangkau keseluruhan masalah.
Selanjutnya Banjar menyampaikan mengenai miras yang ditangani, terdiri dari tiga tersangka, yakni MJR, R dan AT. Ketiganya telah dijatuhkan hukuman oleh pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap.“Ketiganya diputus bersalah melakukan tindak pidana menyimpan dan menjual minuman beralkohol. Masing-masing dikenai hukuman berupa denda Rp 2 juta, didalam KUHAP ada dua terdakwa yang dijatuhi hukuman badan, tetapi adanya pertimbangan-pertimbangan diserahkan kepada pengadilan,” jelasnya.
Dan apabila denda Rp 2 juta tidak dibayar maka yang bersangkutan akan menganti dengan pidana kurungan selama masing-masing 1 bulan. “Ada pun barang bukti yang disita pengadilan dalam hal ini penyidik berupa uang sebesar 24.450 ribu, dan menetapkan barang bukti berupa miras, Narkotika jenis shabu dan ganja yang telah dimusnahkan,” jelasnya.
Lanjut Banjar melaporkan, untuk narkoba di Kabupaten Manokwari bisa dikategorikan tidak terlalu banyak, tetapi setiap kasus masuk langsung ditindaklanjuti. “Langsung kami eksekusi, biar tidak sempat macam-macam, itu merupakan suatu terobosan yang saya buat. Dibawah Kepemimpinanan Kejati yang sudah membuat terobosan yang luar biasa seperti yang kita saksikan hari ini,” tuntasnya.(aa)