KLIKPAPUA– Seluruh Aparat Sipil Negara (ASN) serta honorer kategori dua yang baru saja mendapat SK CPNS, tidak diperbolehkan terlibat politik praktis.
Penegasan ini disampaikan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Teluk Bintuni, T.W Taborat, Senin (1/4/2019).
Dikatakan sesuai UU No 7 Tahun 2017 pasal 280 ayat 2, sudah sangat jelas ditegaskan bahwa ASN, TNI, Polri dilarang berkampanye. Oleh karena itu ASN di Bintuni juga diharuskan demikian.
“Beberapa waktu lalu banyak yg bertanya, bagaimana kalau ASN hadir di tempat kampanye, selama kita hadir tidak menggunakan atribut ASN, atribut parpol, atribut kandidat maka itu tidak dilarang, ASN masih bisa menggunakan hak pilih sehingga masih bisa mendengar visi dan misi kandidat maka boleh hadir di tempat kampanye,” kata T.W Taborat ketika memimpin apel gabungan di lapangan upacara kantor bupati, SP 3 Distrik Manimeri, pagi tadi.
Taborat menjelaskan yang dilarang bagi ASN adalah ketika ASN menggunakan atribut ASN, fasilitas negara dan menggunakan atau memakai atribut parpol dan salah satu kandidat, atau ada ASN yang naik ke panggung atau sebagai juru kampanye melakukan orasi.
“Saya rasa ini hal yang harus kita perhatikan dan kita pahami bersama, jangan sampai kita tahu tapi pura -pura tidak tahu, atau malas tahu,” tegasnya. (at)