BINTUNI,KLIKPAPUA.com—Operasi penyakit masyatakat (Pekat) Mansinam Polres Teluk Bintuni berhasil mengamankan sebanyak 1.550 botol/kaleng minuman keras (miras) dan 77 liter minuman keras lokal Cap Tikus/ Bobo. Barang bukti senilai kurang lebih Rp.164 juta tersebut selanjutnya dimusnahkan di Halaman Mako Polres Teluk Bintuni, Iguriji, Kamis (6/5/2021).
Kapolres AKBP Hans R. Irawan mengatakan salah satu pemicu gangguan keamanan ketertiban masyarakat yakni miras. Untuk itu kedepan perlu ada regulasi yang tegas di daerah ini. “Karena aturan yang sekarang ada ini dimanfaatkan, aturannya peredaran miras ini dibolehkan di tempat – tempat tertentu, karena suplainya banyak akhirnya di warung – warung diperjual belikan sehingga mudah masyarakat membeli di warung – warung,” katanya.
Kapolres mengajak seluruh instansi terkait untuk bersama – sama menertibkan peredaran miras yang tidak sesuai aturan. Karena mengawasi peredaran miras ini sangat sulit tanpa dukungan semua pihak. “Dari aturan yang dibuat itu harus ada pengawasan, nah sekarang pengawasan mungkin kurang berjalan secara efektif, sehingga terjadi peredaran miras yang terlalu bebas di masyarakat,” ujarnya.
Saat disinggung soal Tempat Hiburan Malam (THM) tidak berizin menjual miras, Kapolres menegaskan terkait izin itu ranahnya pemerintah daerah. Ada petugas tertentu yang diberi kewenangan untuk memeriksa perizinannya, hal ini terkait penegakan peraturan daerah. (at)