Lahan Kawasan Industri Petrokimia Seluas 2.112 Hektar Segera Dilegalitas

0
Lahan Kawasan Industri Petrokimia Seluas 2.112 Hektar Segera Dilegalitas

BINTUNI,KLIKPAPUA.com— Direktur Perwilayahan Industri Ditjen Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional Kementerian Perindustrian, Adie Rochmanto Pandiangan menyatakan, pemerintah pusat akan segera menyelesaikan legalitas lahan kawasan industri seluas 2.112 Ha yang sudah disediakan marga Agoda di Kampung Onar Distrik Sumuri.

Dalam kesempatan kunjungannya ke Onar Kamis (14/10/2021) bersama tim, Adie mengatakan, sebelum dimulai tahapan pembangunan kawasan Industri Terpadu di Kabupaten Teluk Bintuni, permasalahan lahan perlu diselesaikan terlebih dahulu.

“Itu nanti ada proses administrasi agar lahan ini betul-betul mempunyai ketetapan hukum dulu, itu nanti kita kerjakan di pusat,” ujarnya.

Menurutnya meskipun masyarakat adat siap melepas lahan mereka, namun soal tanah harus mengikuti syarat administrasi yang harus dilakukan.

“ya… kita selesaikan secepatnya lah. Kalau tanah sudah jelas proses administrasi sudah jelas secepatnya kita jalan,” ujarnya.

Ketika ditanya soal sumber anggaran pembangunan, Adie menjelaskan rencananya pembangunan kawasan industri ini akan menggunakan anggaran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang diambil dari APBN.

“Itu nanti kita memakai anggaran KPPU, jadi ada satu sekema yang disiapkan KPPU, dengan menggunakan anggaran APBN,” ujarnya. Namun ia juga menjelaskan, kedepan tidak menutup kemungkinan akan ada konsorsium anggaran dengan pihak perusahaan swasta.

“Biasanya kalau kita sudah memulai menata awal yang baik, nanti swasta akan datang dengan cepat, kalau masalah gas sudah selesai, lahan sudah selesai akan ada dana awal untuk memulai,” ujarnya.

Sementara untuk tahapan pembangunan fisik secepatnya dilakukan sebelum masa jabatan Presiden Jokowi berakhir di tahun 2024.

Terpisah Kepala Marga Martinus Agofa mewakili seluruh marga besar Agofa, Distrik Sumuri dan seluruh masyarakat Jabupaten Teluk Bintuni, mengatakan  Yayasan Agofa Bintuni Bersatu menyatakan mendukung  pembangunan  kawasan industri Petrokimia Onar Teluk Bintuni.

“Kami sebagai pemilik hak ulayat terhadap 2112 Ha yang telah  ditetapkan sebagai Kawasan Industri Teluk Bintuni di Kampung Onar Distrik Sumuri mendukung sepenuhnya pembangunan kawasan industri Teluk Bintuni yang sudah dirintis sejak tahun 2013.Kesungguhan dan dukungan tersebut kami buktikan dengan mengurus Sertifikat Tanah Komunal atas Marga Agofa” yang diselesaikan oleh Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ kepala badan Pertanahan Nasional RI” jelas Martinus.

Pernyataan ini dibuat dalam surat tertulis dari yayasan tertanggal 22 Juli 2016 untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Bupati Teluk Bintuni Ir Petrus Kasihiw MT, sendiri mengatakan, pengembangan Kawasan Industri Terpadu (KIT) Teluk Bintuni yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk persebaran pertumbuhan ekonomi, harus sudah mulai dibangun sebelum tahun 2024.

“Harapan kami dari  pemerintah daerah kepada pemerintah pusat, karena sudah menjadi kebijakan strategis proyek strategis nasional apalagi lokasi di tanah Papua sebagai ujung dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka persebaran pertumbuhan ekonomi harus jalan kita mendukung kebijakan presiden,” ujar Kasihiw.

Sementara Untuk proses legalitas pihaknya akan membentuk koordinasi terakhir pembiayaannya, apakah nanti pembiyayaan APBN atau APBD akan dibicarakan dengan Kementerian.

“Tugas kita adalah melepaskan hak ulayat itu menjadi hak untuk kemudian gunakan untuk industri ini yang tapi yang harus kita ke cepat berharap karena proyek ini ada di dalam kebijakan bapak Presiden Jokowi maka sebelum beliau berakhir masa jabatan tahun 2024 proyek ini harus sudah dibangun, agar Bapak Jokowi tidak meninggalkan hutang lagi kepada bangsa ini, ” kata bupati. (dr)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.