KPK Evaluasi dan Sosialisasi MCP Pajak Daerah dan Aset Bermasalah di Bintuni

0
Evaluasi dan sosialisasi, monitoring centre for prevention (MCP) pembahasan pajak daerah serta aset bermasalah bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI digelar di Gedung Sasana Karya Kantor Bupati SP 3 Distrik Manimeri Senin (30/5/2022).
BINTUNI,KLIKPAPUA.com–Evaluasi dan sosialisasi, monitoring centre for prevention (MCP) pembahasan pajak daerah serta aset bermasalah bersama Komisi Pemberantasan  Korupsi (KPK) RI digelar di Gedung Sasana Karya Kantor Bupati SP 3 Distrik Manimeri, Senin (30/5/2022).
Acara tersebut menghadirkan narasumber Kepala satuan tugas Koordinator dan supervisi wilayah V KPK Dian Patria dan 3  anggota KPK lainnya.
Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Petrus Kasihiw ketika membuka kegiatan tersebut mengatakan, berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, terdapat lima tugas utama yang dibebankan kepada KPK untuk mencegah dan memberantas korupsi, antara lain tugas koordinasi, melakukan supervisi, monitoring penyelenggaraan pemerintahan negara, hingga melaksanakan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
Untuk melakukan tugas utama ini, maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan upaya pencegahan korupsi melalui sejumlah program, salah satunya dengan membentuk Monitoring Centre for Prevention (MCP).
MCP sendiri merupakan aplikasi terintegrasi yang dikembangkan oleh KPK guna memudahkan monitoring upaya koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi yang salah satunya dioperasikan oleh pemerintah daerah. Adapun upaya pencegahan korupsi dari MCP berfokus pada perbaikan tata kelola pemerintahan daerah yang meliputi 8 area intervensi, yang meliputi Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), Penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah, dan Tata Kelola Dana Desa.
Delapan area intervensi yang merupakan titik paling rawan korupsi ini memiliki serangkaian aksi pencegahan korupsi terintegrasi yang diimplementasikan kedalam indikator dan sub indikator yang harus dilaksanakan pemda dan kemajuannya dievaluasi KPK secara berkala melalui aplikasi MCP.
Upaya pencegahan korupsi dengan fokus perbaikan tata kelola pemerintahan daerah ini telah dilakukan KPK bekerjasama dengan BPKP dan Kementerian Dalam Negeri RI dengan mendampingi 34 provinsi yang meliputi 542 pemerintah daerah untuk memastikan perbaikan tata kelola pemerintahan daerah berlangsung secara kontinyu, masif dan terukur.
“Dalam kesempatan di hari ini hingga besok kita semua akan bersinergi dan melakukan brain-storming dalam rangka koordinasi, evaluasi dan penetapan rencana aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi di Kab. Teluk Bintuni, terutama untuk dua area indikator, yaitu area pajak daerah dan aset bermasalah” Kata Bupati.
Pengawasan terhadap keuangan daerah tidak hanya pada aspek penggunaan keuangan daerah saja, melainkan juga dari sisi penerimaannya. Dalam area pajak daerah, penerimaan daerah yang tinggi dapat mendukung kemandirian keuangan pemerintah daerah. Tata kelola Pajak Daerah Kab. Teluk Bintuni sendiri menunjukkan trend kenaikan yang baik pada tiga tahun terakhir walaupun dalam masa pandemi covid-19. Yang perlu sama-sama kita pikirkan rencana aksinya antara lain data base pajak yang kurang akuntabel, penagihan piutang pajak dan inovasi dalam upaya peningkatan pajak.
Sejalan dengan itu, pengelolaan aset daerah juga seringkali kurang mendapat perhatian dalam tata kelola pemerintahan, sehingga sering didapati pencatatan dan pengelolaan aset yang tidak transparan dan akuntabel, serta banyaknya aset yang dikuasai pihak ketiga, padahal aset merupakan sektor strategis dalam pemerintahan.
Bupati dalam kesempatan tersebut juga mengajak seluruh OPD untuk menyusun rencana aksi melakukan perbaikan manajemen aset daerah dengan melakukan langkah-langkah seperti penatausahaan aset serta pengawasan dan pengendalian aset daerah.
Untuk mendukung dan memenuhi salah satu program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-PK) Tahun 2021-2022 yaitu Tata Kelola Pemerintahan melalui Monitoring Centre for Prevention (MCP), ikasihuw juga mengingatkan kepada bahwa program pencegahan dan pemberantasan korupsi di Teluk Bintuni merupakan tanggung jawab bersama agar tercapai cita-cita reformasi birokrasi dalam mewujudkan good governance, akuntabilitas dan birokrasi yang melayani.
“Saya percaya, sinergitas kita semua dalam mewujudkan pemerintahan yang baik merupakan salah satu usaha kita bersama dalam mewujudkan masyarakat Kab. Teluk Bintuni yang damai, maju, produktif dan berdaya saing”, katanya.
Sementara itu kordiantor dan supervsi wilayah V KPK Dian Patria mengatakan, dari sejumlah penemuan di lapangan dari monitoring KPK adalah karena ego sektoral koordinasi anatar OPD, Pemkab dan Provinsi dan pusat.
“KPK hadir di tengah-tengah untuk bagaimana memaksimalkan tata kelola di pemda program anggaran, aset pajak kami gunakan semaksimal mungkin karena itu butuh KPK, Karna kalo yang menyampaikan bupati kurang kena”
Dian juga mengatakan permasalahan aset hampir di seluruh Indonesia terjadi Diantaranya adalah rumah dan mobil dinas yang tidak dikembalikan seperti di wilayah Provinsi Papua Barat dan Kabupaten lain. (dr)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.