BINTUNI,KLIKPAPUA.com—Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Teluk Bintuni, Fideles Wiran meminta masyarakat yang merasa dirugikan terkait pemberitaan wartawan, bisa mengunakan hak jawab.
Penggunaan hak jawab diatur dalam pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pers wajib melayani hak jawab atau hak koreksi dengan memuatnya di dalam surat kabar atau media yang bersangkutan.
Menurut Fideles Wiran, dalam Peraturan Dewan Pers Nomor: 9/Peraturan-DP/X/2008 juga ditegaskan tentang Pedoman Hak Jawab, dijelaskan bahwa hak jawab dalam perspektif undang-undang adalah hak seseorang, sekelompok orang, organisasi atau badan hukum untuk menanggapi dan menyanggah pemberitaan atau karya jurnalistik yang melanggar Kode Etik Jurnalistik, terutama kekeliruan dan ketidakakuratan fakta, yang merugikan nama baiknya kepada pers yang mempublikasikannya.
Lebih lanjut, ditegaskan Wiran, jika dua upaya di atas tidak memberikan hasil yang memuaskan, maka bisa melakukan pengaduan ke Dewan Pers.
“Mari sama-sama ciptakan Kamtibmas di Kabupaten Teluk Bintuni, apalagi di momen Pilkada saat ini,” imbaunya.
Sekali lagi dia ingatkan kepada masyarakat yang merasa dirugikan untuk menyelesaikan sesuai prosedur yang ada, ketimbang membuat tindakan yang akan merugikan diri sendiri.
“Kepada teman- teman pers,mari kita berpedoman kepada UU Pers No 40 Tahun 1999 dan menjunjung tinggi KEJ,” jelasnya.
Fideles berharap pers dapat memberikan informasi yang berimbang, dalam artian selalu melakukan cek and ricek dalam pemberitaan.
“Masyarakat yang merasa dirugikan dengan pemberitaan wartawan bisa mengunakan poin poin di atas, jangan dengan tindakan yang melawan hukum,”harap Wiran.(rls)