Jelang Penetapan DCT, 1 Bacaleg Partai Nasdem Mundur, Ini Penjelasan KPU Teluk Bintuni

0
Ketua KPU Teluk Bintuni, Muhammad Makmur Memed Alfajri
BINTUNI,KLIKPAPUA.com— Satu bakal calon legislatif DPRD Teluk Bintuni dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dipastikan mundur pada tahapan verifikasi berkas oleh KPU.
Hal ini diungkapkan Ketua KPU Teluk Bintuni, Muhammad Makmur Memed Alfajri, Senin (23/10/2023) di gedung serbaguna Teluk Bintuni.
Kepada wartawan Fajri, sapaan Ketua KPU mengatakan, surat pengunduran diri Bacaleg Nasdem atas nama Yulianus Tiri disampaikan pada Minggu (22/10/2023) malam oleh pengurus Partai Nasdem, namun pada saat ini dari pihak partai masih melakukan pembahasan internal partai. “Kemarin sudah ada penyampaian tapi pengunduran dirinya sementara lagi pembahasan dulu di internal partai,” ujarnya.
Fajri menjelaskan KPU menjelaskan kepada partai bersangkutan, 2 opsi dalam tahapan pengunduran diri, jika Bacaleg mengundurkan diri sebelum penetapan DCT, maka akan dilakukan pergeseran nomer urut yang masih bisa digantikan Bacaleg lain dari partai tersebut.
Namun jika nanti mengundurkan dirinya setelah penetapan DCT maka akan ada kekosongan nomor urut. Sementara penetapan DCT baru akan dilakukan pada 3 November 2023.
“Jika mengundurkan dirinya setelah DCT, akan ada kekosongan nomo urut, karena kita antisipasi jangan sampai sudah ada yang membuat kaos, poster dan lain-lain itu yang kasihan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bidang OKK Partai Nasdem Andi Rosdiana Haris yang dikonfirmasi mengenai hal ini Senin (23/10/2023) membenarkan ada permohonan surat pengunduran diri dari Bacaleg atas nama Yulianus Tiri.
Andi Rosdiana yang mengantar langsung surat tersebut kepada KPU pada Minggu (22/10/2023) malam mengaku alasan pengunduran diri dari Bacaleg bersangkutan karena sakit.
Sementara itu terkait untuk rapat internal masih belum dilalukan, namun untuk menyiapkan pengganti Bacaleg tersebut sudah ada satu nama yang akan menggantikan Bacaleg bersangkutan, namun karena masih terkendala syarat pencalonan sehingga belum bisa dimasukan ke KPU.
“Dari kami partai sendiri belum ada rapat internal, tapi kami sudah siapkan penggantinya dan kemarin sebenarnya sudah membawa berkas pengganti hanya ada satu surat yang belum selesai, dan kemarin hari Minggu jadi kami belum tau apakah masih bisa diperpanjang, kalau bisa kami ganti,” ujarnya.
Di sisi lain, menurut Ketua KPU Memed Alfajri terkait SK pensiun dari sejumlah Bacaleg yang berstatus ASN hingga saat ini KPU masih menunggu permohonan dari Bacaleg bersangkutan.
“Kemarin pada saat pencermatan memang ada yang pengajuan perbaikan dan surat pernyataan untuk pengurusan dan itu sudah kami akomodir tinggal nanti mereka pada waktunya tiba menyampaikan kelengkapan dokumenya,” jelasnya. (dr)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.