BINTUNI,KLIKPAPUA.com— Lalu Lintas kendaraan truk pada jalan dua jalur di wilayah SP yang dibangun Pemda Teluk Bintuni sejak 2019 masih minim taat aturan.
Di ruas jalan dua jalur dari kantor Koramil Tisai sampai di Kampung Idut, masih ada kendaraan truk bermuatan berat yang sering menggunakan lajur kanan. Demikian pula di jalan dua jalur arah kota mulai dari kali Tubi hingga Pasar Sentral.
Kapolres Teluk Bintuni AKBP Junov Siregar Melalui Kasat Lantas Ipda Pasha Aditya mengatakan, sesungguhnya situasi ini menjadi tanggungjawab dari dinas terkait, untuk memberikan sosialisasi taat aturan berlalu lintas. Namun diketahui hingga saat ini di jalan jalan protokol masih minim terpampang rambu-rambu lalu lintas.
“Kuncinya satu saja, Dinas Perhubungan memberikan rambu-rambu kepada masyarakat untuk bahwa lajur kanan digunakan hanya untuk mendahului,” kata Pasha. “Sebenarnya di dalam undang-undang lalu lintas sudah dijabarkan aturan tersebut, namun karena kurangnya sosialisasi dan rambu-rambu yang diberikan mengakibatkan kurangnya pemahaman masyarakat,” kata Pasha melanjutkan.
Kepolisian sendiri memiliki kewenangan untuk pendidikan dan rekayasa lalu lintas yang selama ini sudah dilakukan, namun dalam wujud rambu-rambu itu kewenangan Dinas Perhubungan, seperti contohnya di Kota Sorong sudah ada pemberitahuan rambu-rambu lalu lintas di sejumlah titik-titik tertentu.
Saat inipun, satuan lalu lintas Teluk Bintuni masih terus melakukan dikyasa setiap pagi dari Senin hingga Jumat, namun sore sampai magrib akan dilaksanakan penindakan ke arah SP, malam hari dilaksanakan blue patrol ke arah Kota Bintuni. (dr)