BINTUNI,KLIKPAPUA.com—Sejak 2019 sampai dengan 2021 telah terbit 17 PERDASI/PERDASUS, sejak 2019 sampai dengan 2021 telah tertib 141 PERGUB, Sejak 2019 sampai 2021 telah terbit 572 surat keputusan, untuk 2021 rancangan PERDASI/PERDASUS 20 buah.
Dalam pembukaan Rapat Koordiansi Bidang Hukum, Se- Papua Barat, di Bintuni, Selasa (29/6/2021), Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Papua Barat, Robert KR. Hammar, mengatakan peraturan daerah provinsi dan perdasus yang telah disusun dan telah dilembar daerahkan sebagai berikut.
Perdasus pedoman pembagian dana otonomi khusus, perdasus bagi hasil dana minyak dan gas, perdasus MHA. Perdasus pengusaha asli papua, perdasus perumahan bagi OAP, perdasus pengangkatan anggota DPRPB jalur otsus, perdasus provinsi berkelanjutan, perdasi RZWP3K, perdasi kesehatan.
Perdasi kekayaan daerah, perdasi pajak daerah, perdasi retribusi daerah, perdasi investasu daerah, perdasi pemberian insentif dan kemudahan berinvestasi, perdasi tata cara pertimbangan dan persetujuan MRP atas perdasus, Perubahan perdasus nomor 2 tahun 2019 tentang pedoman pembagian OTUS, perubahan perdasi tentang pembentukan dan sususan perangkat daerah.
Sementara rancangan yang dibahas tahun 2021 yaitu, Raperdasi komisi hukum ADHOC, Raperdasi pembentukan partai lokal, perdasus perubahan Nomor 3 tahun 2017 tentang pemilihan anggota MRPB, (Perdasus perubahan ) nomor 3 tahun 2019 tentang dana bagi hasil minyak bumi dan gas, raperdasus pengendalian penduduk, raperdasus tentang perlindungan satwa burung cendrawasih, kasuari, mambruk, kakatua dan maleo.
Raperdasus tentang perlindungan bahasa daerah, bantuan hukum, perlindungan hak atas kekayaan intelektual, komisi dan rekonsiliasi, pembangunan kebudyaan daerah, kebijakan afirmasi pendidikan bagi pemgembangan SDM putra-putri provinsi papua barat.
Raperdasus kelitbangan dan inovasi daerah, ekosistem MANGROVE dan ekosistem esensial dipapua barat, pusat pelatihan SDM sebagai UPT pada dinas transmigrasi dan tenaga kerja, pembangunan ketenaga kerjaan.
Raperdasus penyelenggara kearsipan, pendidikan ke agamaan, investasi berbasis lahan, pajak balik kendaraan bermotor, pajak air permukaan, perubahan RPJM, perubahan RTRW Papua barat, akumulatif terbuka. (at)