Rakor Bidang Hukum Se-Papua Barat Resmi Dibuka Gubernur Dominggus

0
BINTUNI,KLIKPAPUA.com—Rapat koordinasi Bidang Hukum kabupaten/kota, se-Papua Barat, secara resmi dibuka oleh Gubernur Dominggus Mandacan, di Gedung Serba Guna (GSG) Kota Bintuni, Selasa (29/6/2021). Kegiatan yang berlangsung 29- 30 Juni, 2020, dilaksanakan secara tatap muka dan juga online.
Dalam sambutannya, Dominggus Mandacan mengatakan sebangai pelaksanaan lebih lanjut dari UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan peraturan pemerintahan nomor 19 tahun 2010. Sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2011 tentang cara pelaksanaan tugas wewenag serta kedudukan keuangan gubernur sebagai wakil pemrintah diwilayah provinsi, dimana salah satu peran gubernur adalah melakukan koordinasi dalam penyelenggaraan penerintah antara pemerintah daerah dengan instansi vertikal di wilayah provinsi dan kabupaten.
Dikatakannya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas  peraturan perundang – undangan yang baik, diperlukan pertauran perundang – undangan yang dilaksanaka dengan cara dan metode yang pasti, baku dan berstandar mengikat semua lembaga berwenang.
Sebuah keniscayaan karena peraturan perundang-undangan bersifat  dinamis tidak statis, berubah-ubah mengikuti kehidupan masyarakat meskipun menimbulkan rasa tidak nyaman di daerah, oleh karena peraturan daerah disusun belum efektif pembentukannya, peraturan yang lebih tinggi pada pemerintah pusat yang menjadi acuan telah di ubah diganti dengan yang baru.
Disisi lain dari itu rancangan Perda kabupaten atau kota yang mengatur tentang, RPJPD, RPJMD, APBD perubahan APBD pertanggung jawaban pelaksanaa APBD, pajak daerah, retrubusi daerah dan tata ruang daerah harus mendapat evaluasi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sebelum ditetapkan oleh bupati dan walikota.
Gubernur mengatakan dengan penyebar luasa ataupun sosialisasi, hal, yang masih kurang mendapat perhatian. Tahap sosialisasi  Perda asumsinya adalah pembentukan produk hukum daerah itu dianggap telah selesai, apabila telah diundangkan dan dimuat dalam lembar daerah.  “Sosialisasi perda, merupakan metode yang hendaknya mendapat porsi pula. Sebab melalui sosialisasi perda akan memudahkan penerapan aturan dan norma yang terkandung didalam substansi perda ditengah-tengah masyrakat,” ujarnya.
Mandacan menegaskan bahwa forum ini merupakan salah satu wadah untuk menigkatkan kinerja, kordinasi, komunikasi dan konsolidasi terhadap berbagai isu yang perlu kita sikapi bersama sebagai bagian dari upaya untuk mensinergikan potensi yang ada. (at)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.