Disetujui DPRD, Raperda RTRW Teluk Bintuni Akan Dikonsultasikan Ke Pemprov

0

BINTUNI,KLIKPAPUA.com–Rapat Paripurna DPRD masa sidang ke III terhadap rancangan peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Teluk Bintuni Tahun 2023-2043 resmi menyetujui Raperda RTRW Teluk Bintuni.

Dihadiri Bupati Teluk Bintuni Petrus Kasihiw dan 3 unsur pimpinan DPRD, sidang Paripurna ini disetujui setelah 4 fraksi menyetujui Raperda tersebut Kamis (28/12/2023).

Bupati Teluk Bintuni Petrus Kasihiw ketika menyampaikan pidato pengantar pada penutupan sidang mengatakan, RTRW ini merupakan bagian dari mengarahkan pembangunan yang terpadu, serasi, selaras dan seimbang serta berkelanjutan.

Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mengintegrasikan berbagai kepentingan lintas sektor, wilayah dan lintas kepentingan yang terakomodir dalam RTRW yang memperhatikan keseimbangan pertumbuhan dan perkembangan serta mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha.

Bupati juga menjelaskan, tahapan penyusunan dokumen raperda RTRW ini cukup panjang, mulai dari peninjauan kembali revisi pada tahun 2018, konsultasi publik sebanyak 2 kali, penyusunan materi teknis RTRW, asistensi peta dasar di Badan Informasi Geospasial (BIG), hingga diterbitkannya rekomendasi peta dasar tahun 2022, penyelesaian tapal batas dengan 8 kabupaten hingga diterbitkannya Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), harmonisasi Raperda ke kantor wilayah Hukum dan HAM Papua Barat pada 18 Desember 2023, pembahasan forum penataan ruang pada 22 Desember.

Proses penyusunan RTRW masih akan mengikuti beberapa tahapan lagi, setelah persetujuan bersama kepala daerah dengan DPRD tentang pengesahan Raperda, selanjutnya menyampaikan Raperda kepada Gubernur Papua Barat untuk dievaluasi dan fasilitasi konsultasi di kementrian dalam negeri, melalui biro Hukum Papua Barat untuk mendapatkan nomer registrasi dan terakhir yakni penetapan Raperda oleh Bupati Teluk Bintuni.

“Tugas selanjutnya untuk tim pemerakarsa dan penyusunan Raperda segera menyiapkan dokumen untuk di konsultasikan dan dievaluasi serta mendapat nomer register dari biro hukum Pempriv PB dan berkoordinasi dari kemendagri di Jakarta,” ujar Bupati.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Abraham Pongtuluran dalam pernyataan sidang penutupan mengharapkan Raperda RTRW ini akan menjadi acuan dalam penataan ruang serta memberikan kemudahan untuk iklim investasi yang lebih baik bagi kemakmuran sebesar besarnya bagi masyarakat Kabupaten Bintuni.(dr)



Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.