Cegah Hoax dan Ujaran Kebencian di Medsos, Polisi Bintuni Bertemu Tim Pemenangan   

0
Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Teluk Bintuni foto bersama perwakilan tim relawan pemenangan Pit - Matret (PMK2) dan Ali Ibrahim Bauw- Yohanis Manibuy (Ayo) dan wartawan usai coffee morning, Kamis (6/8/2020).(Foto: klikpapua)
BINTUNI,KLIKPAPUA.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Teluk Bintuni menggelar Coffee Morning, bersama tim pemenangan pasangan calon yang akan bertarung di Pilkada Teluk Bintuni 9 Desember 2020 mendatang, di Bintuni, Kamis (6/8/2020).
Kegiatan dihadiri oleh sejumlah perwakilan dari tim relawan pemenangan Pit – Matret (PMK2) dan Ali Ibrahim Bauw- Yohanis Manibuy (Ayo), wartawan dan anggota Satreskrim.
Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Hans R. Irawan melalui Kasat Reskrim AKP Junaidy Weken, mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk membahas permasalahan penyebaran berita hoax,   ujaran kebencian, penghianaan dan sara di media sosial (Medsos).
Pasalnya dengan adanya pertemuan yang sekaligus sosialisasi terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itu, diharapkan dapat meminimalisir dan mencegah terjadinya pelanggaran terhadap aturan hukum tersebut. “Dari masing – masing tim pemenangan sudah berkomitmen dan klop juga, bersama – sama mencegah terjadinya ujaran – ujaran kebencian,” katanya.
Untuk itu Kasat berpesan agar dalam berpolitik tetap mengedepankan sikap  dan perilaku yang baik, teduh dan bermartabat. Sehingga pesta demokrasi ini dapat berjalan kondusif, aman, sukses, serta terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Teluk Bintuni. “Mari sama – sama menetralkan itu, namanya dunia politik, boleh saja situasi dan kondisi hati panas tapi kepala tetap harus dingin,” pesannya.
Dikatakannya, apabila kedapatan ada netizen yang menuliskan dan mengunggah ada unsur – unsur hoax, ujaran kebencian, penghianat dan sara, yang tidak terorganisir dan tidak terkendali, agar seluruh tim pemenangan bisa menetralkan dan mendinginkan hal tersebut.
Ditegaskan Kasat bahwa setiap pelanggaran yang berkaitan dengan transaksi elektronik itu ada dua ketentuan pidananya. Yaitu pada pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 UU ITE, dan UU nomor 1 tahun 1946 pasal 14 dan 15. “Dari tahun 1946, di negara kita sudah melarang apabila kita menyebarkan berita bohong, terus menimbulkan kerusuhan, kericuhan, baik itu antar kelompok maupun perorangan,” ujarnya.
Junaidy juga berpesan kepada admin group media sosial untuk lebih intens dalam melihat dan mengawasi akun – akun palsu yang menyebarkan unsur – unsur berita hoax, ujaran kebencian, penghianat dan sara di group – group medsos masing – masing. Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar dua jam itu   juga membahas terkait berita hoax tentang Pandemi Covid-19. (at)
Editor: BUSTAM

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.