Bupati Kasihiw Tegaskan Akan Cabut Izin THM yang Beroperasi Selama Ramadhan

0
Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Petrus Kasihiw
BINTUNI,KLIKPAPUA.com– Setelah resmi mengeluarkan surat edaran larangan kepada Tempat Hiburan Malam (THM), Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Petrus Kasihiw menegaskan akan mencabut izin bagi TMH yang masih saja beroperasi di Bulan Ramadhan. “Ya itu seperti biasa, bisa ditutup sementara bahkan izinnya bisa kita cabut,” ujar Kasihiw kepada wartawan, Rabu (21/4/2021) di Bintuni.
Pasalnya yang berwenang untuk melakukan penindakan di lapangan dalam hal ini adalah Satuan Polisi Pamong Praja yang akan bekerjasama dengan pihak Polres Teluk Bintuni. “Satpol PP yang akan melakukan pemantauan di lapangan bersama dengan polres, kalau ada pelanggaran kita tindak, yang penting kalo ada laporan masyarakat ya kita tindak,” kata Kasihiw lagi.
Terpisah Kapolres Teluk Bintuni AKBP Hans Rahmatullah Irawan kepada wartawan mengungkapkan, pihaknya akan melakukan penertiban di lapangan berdasarkan surat edaran Bupati. “Itu kan kebijakannya Bupati, seharusnya yang turun Satpol PP, namun karena tidak jalan jadi kembali lari ke kita,” kata Hans. Ia memastikan tetap akan melakukan penertiban jika ada THM yang masih sembunyi-sembunyi beroperasi.
Sebelumnya Bupati Teluk Bintuni Petrus Kasihiw mengeluarkan surat edaran sejak 14 April lalu Nomor 04/053/BUP-TB/IV/2021 tentang pemberlakuan pembatasan masyarakat dan penegakan protokol kesehatan, pencegahan Covid-19 dalam menyambut Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M di Teluk Bintuni. Dalam surat edaran tersebut terdapat poin larangan pengoperasian tempat hiburan malam selama Ramadhan.(at)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.