BINTUNI,KLIKPAPUA.com– Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Teluk Bintuni, masih terus menerima pemberkasan bagi peserta yang lulus tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi 2018. Sampai dengan Rabu (7/4/2021), ada sekitar 90 peserta yang belum melakukan pemberkasan.
“Tanggal 29 Maret kita sudah mulai menerima pemberkasan, sampai dengan hari ini (Rabu 7/4) masih kurang 90 orang dari 397, kami harapkan dalam kurun waktu dua hari ini (sampai 9 April 2021) semua peserta sudah selesai pemberkasan, agar kami segera proses penetapan NIP ke Kantor Regional XIV BKN Manokwari,” kata Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPP Mulbianto di ruang kerjanya.
Dikatakannya BKPP masih harus menyurat ke BKN pusat untuk mengajukan permohonan pembukaan Sistem Aplikasi, karena diketahui sebelumnya Kabupaten Teluk Bintuni terlambat untuk pemberkasan, sehingga sistem aplikasi telah ditutup sejak Desember Tahun 2020 lalu. “Untuk membuka sistem aplikasi, kita harus minta menyurat lagi ke BKN pusat, untuk aplikasi penetapan NIPnya,” ujar Mulbianto.
Proses penginputan data CPNS ke dalam sistem aplikasi, akan memakan waktu sekitar satu Minggu lamanya, itu apabila tidak ada kendala dengan berkas peserta.
Sementara itu, Kepala Sub Bidang Pengadaan dan Pemberhentian BKPP Teluk Bintuni Sugiyono mengatakan, ada sejumlah kendala yang dihadapi dalam proses pemberkasan. Seperti, penulisan surat lamaran yang banyak kesalahan, kelengkapan ijazah, transkrip nilai, akta mengajar dan kesehatan yang tidak dipahami pelamar, serta akta akreditasi perguruan tinggi dari Dikti.
“Yang banyak kendala tidak ada Forlap Ristek Dikti, jadi beberapa perguruan tinggi belum memasukan nama mahasiswanya ke dirjen dikti, rata- rata perguruan tinggi tidak meng update mereka punya akreditasi. Padahal itu yang selalu dipertanyakan oleh Kantor Regional XIV BKN Manokwari, karena disinyalir banyaknya ijazah bodong,” kata Sugiyanto.
Sugiyanto juga mengaku menemukan salah satu ijazah milik peserta yang diketahui perguruan tingginya sudah tidak aktif lagi. Namun ia berusaha ini mencarikan jalan keluarnya bagi peserta tersebut.
Pasalnya cap dan tandatangan basah legalisir ijazah juga diketahui banyak yang tidak asli, hal ini dimungkinkan dapat menjadi kendala dalam pemberkasan. Menurutnya jika Kantor Regional XIV BKN Manokwari memukan kasus seperti ini, akan dinyatakan berkas tidak lengkap, dan peserta akan diberi waktu untuk melengkapi dalam kurun waktu 10 hari kerja, jika tidak bisa melengkapi dianggap gugur.
Diharapkan bagi semua peserta segera memasukan berkas sebelum tenggat waktu berakhir yakni 9 April mendatang, agar BKPP bisa segera melaksanakan tahapan selanjutnya dan SK CPNS bisa segera dikeluarkan. (at)