2 Pasangan Bakal Calon Perseorangan Pilkada Teluk Bintuni Dinyatakan Tak Memenuhi Syarat

0
Ketua KPU Teluk Bintuni, Memed Alfajri. (Foto: Iqbal/klikpapua)
BINTUNI,KLIKPAPUA.com–Pendaftaran bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah telah ditutup oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni, Kamis (16/5/2024).
Ketua KPU Teluk Bintuni, Memed Alfajri, menyatakan proses verifikasi dokumen dari bakal calon perseorangan, yaitu pasangan Matret Kokop dan Ronal Isir, serta pasangan Imanuel Horna dan Mahmudin Fimbay, telah dilakukan dan keduanya tidak memenuhi syarat yang ditetapkan.
“Penentuan apakah calon perseorangan memenuhi syarat atau tidak didasarkan pada dokumen fisik yang diunggah dalam sistem. Dari proses tersebut, ternyata kedua paslon tidak memenuhi syarat,” kata Memed Alfajri kepada wartawan.
KPU RI awalnya menetapkan tanggal 8 sampai 12 Mei 2024 sebagai batas penyerahan dokumen, namun dengan adanya surat edaran KPU RI No.707, diberikan penambahan waktu 3×24 jam kepada paslon tersebut untuk mengunggah dokumen fisiknya ke dalam sistem informasi pencalonan (Silon). Meskipun demikian, hingga batas waktu yang telah ditentukan, kedua paslon tidak memenuhi syarat.
Dalam pantauan hasil Silon, pasangan Matret Kokop dan Ronal Isir memenuhi syarat sebaran distrik dengan mendapat dukungan di 16 distrik dari 13 distrik minimal yang dibutuhkan, namun hanya mengumpulkan 4.200 KTP dan surat pernyataan dukungan dari syarat minimal 5.738.
Sebaliknya, pasangan Imanuel Horna dan Mahmudin Fimbay memenuhi syarat minimal dukungan dengan 58.000 KTP dan surat pernyataan dukungan, namun hanya mendapatkan dukungan di 6 distrik dari 13 distrik yang dibutuhkan.
“Pedoman teknis yang digunakan sebagai acuan adalah dokumen fisik yang diunggah ke dalam Silon. Baik data dukungan dan data sebaran distrik harus terpenuhi,” lanjut Memed Alfajri.
KPU Teluk Bintuni telah mengumumkan hasil verifikasi ini dan mengembalikan dokumen kepada kedua kandidat calon bupati dan wakil bupati yang ingin maju melalui jalur independen, menyatakan bahwa mereka tidak memenuhi syarat minimal dukungan.
Memed Alfajri, menutup pernyataannya dengan menyampaikan bahwa setelah proses pengunggahan ke aplikasi Silon, kedua paslon tidak memenuhi syarat untuk maju melalui jalur perseorangan. (IL)




Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.