WAISAI,KLIKPAPUA.com—Seorang pria berinisial R dilaporkan sejumlah orang ke Polres Raja Ampat, karena tulisannya di group Facebook (FB) yang bermuatan ujaran kebencian.
“Lebih baik orang Raja Ampat Papua monyet dimusnahkan di kota Makassar, kalau saya temui orang Raja Ampat di Kota Makassar, ku kasih makan sepuasnya abis itu ya,” tulis akun facebook Evakontener.
Dalam presss release yang digelar di Ruang Data, Mapolres Raja Ampat, Jumat (7/5/2021), Kapolres Raja Ampat, AKBP. Andre Jullius William Manuputty, SIK, mengungkapkan bahwa telah terjadi ujaran kebencian terhadap masyarakat Raja Ampat di media sosial facebook pada 6 April 2021.
Adapun kronologisnya, pada 6 April Pukul 19:00 Wit pelapor bernama M. Sabale sedang mengakses media sosial. Ia melihat branda group terdapat komentar ujaran kebencian atas nama akun facebook Evakontener. “Ini berdasarkan laporan yang kita terima dari ketiga orang yang bernama M. Sabale didampingi Oto R. Dimalouw, dan Fillip Imbir yang datang tadi malam melapor jam setenga dua, ” jelasnya.
Setelah melihat komentar dari akun tersebut, sebut Andre, mereka mengecek foto dan mencari tahu nomor teleponnya, untuk meminta klarifikasi dari yang bersangkutan. “Dari informasi diketahui, R lahir di Makassar tanggal 12 Februari 1983 dan pernah bekerja di salah satu toko di Waisai, Raja Ampat. Kemudian R beralamat di jalan Muhammad Jufri (X), lorong teratai, nomor 6 RT III, RW IV, tepanya di Kelurahan Tamua, Kecamatan Tallo, Kabupaten Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, ” terang Andre.
Selain akun Evakontener, R juga menggunakan akun facebook Renetnokafe Rustam dan Renetnokafe. Sebelum pelaku dilaporkan pihaknya telah mengambil langkah – langkah pendekatan atau penggalangan terhadap KKSS Raja Ampat dan Forum Adat Papua, Suku Maya.
Polisi kini telah mengantongi beberapa bukti dan masih dalam proses penyelidikan untuk mencari tahu keberdaannya, bahkan sudah memeriksa saksi awal dimana tinggalnya dan tempat pelaku bekerja, termasuk akan memanggil rekan – rekan kerjanya.
“Oleh sebab itu, saya harap masyarakat tidak terpancing dengan situasi ini, segera melapor jika mengetahui keberadaan pelaku. Pasal yang dikenakan yaitu, pasal 45a Jo pasal 28 ayat 2 UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda paling banyak 1 Miliar, ” pungkasnya.(djw)