BINTUNI,KLIKPAPUA.com—Terkait tata cara pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1442 Hijriyah di Kabupaten Teluk Bintuni, pemerintah sampai saat ini masih menunggu edaran dari Kementrian Agama. “Kita kan menunggu arahan Kementrian Agama, tentang tata cara Sholat Ied pada masa pandemi, sampai hari ini belum ada surat resmi,” kata Bupati Teluk Bintuni Petrus Kasihiw di sela- sela peninjuan Gelanggang Argosigemerai SP 5, Jumat (7/5/2021).
Dikatakan, pemda sudah melakukan rapat koordinasi bersama Forkopimda, untuk mengantisipasi perkembangan Covid-19 mulai dari pemberlakukan persyaratan di pintu masuk Bintuni, selama tanggal 6-17 Mei sesuai dengan edaran presiden.
Sementara untuk pelaksanaan Sholat Idul Fitri kata Kasihiw tetap dilaksanakan dalam protokoler Covid. Pemerintah berencana akan rapat untuk bagaimana pelaksanaan Sholat Idul Fitri. “Nanti kami akan rapat lagi, untuk bagaimana pelaksanaa Sholat Ied, saya akan tinjau lagi apakah Sholat Ied bisa di lapangan dengan protokoler yang ketat atau bisa di masjid-masjid dengan keterwakilan umat dengan tetap menggunakan protokoler,” ujar Kasihiw.
Mantan Kepala Bappeda Teluk Bintuni ini memastikan tidak ada istilah larangan ibadah, hanya saja yang diwaspadai adalah jangan sampai muncul claster baru karena peristiwa ini. (at)