
WAISAI,KLIKPAPUA.com–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Raja Ampat menggelar sosialisasi tentang pencegahan dan penanganan Corona Virus (Covid-19) kepada Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara (KPPS) dan Linmas pada Pilkada Raja Ampat yang akan digelar 9 Desember mendatang. Sosialisasi tersebut dilaksanakan zona 4, meliputi wilayah Salawati dan Batanta, Kabupaten Raja Ampat, mulai 27 November hingga 1 Desember 2020.
Hal ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU-RI) Nomor 14 sebagaimana diatur dalam perubahan kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gebernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam Corona Virus Disease (Covid-19).
Komisioner KPU Raja Ampat, Divisi Teknis dan Penyelengara, Herdi F. Rumbewas, SH kepada wartawan di kantor KPU Raja Ampat, Jumat (27/11/2020) mengungkapkan, dari hasil Pleno KPU Raja Ampat, pihaknya telah memutuskan beberapa agenda di antarannya dengan menerapkan rapid test kepada KPPS dan Linmas. Menurut Herdi, hal ini manjadi catatan penting sehingga KPU Kabupaten Raja Ampat akan melakukan rapid test untuk memastikan KPPS dan linmas bebas dari Covid-19.
