RAJA AMPAT,KLIKPAPUA.com— Pemerintah Kabupaten Raja Ampat bersama DPRD Raja Ampat berinisiatif melahirkan perda penggunaan Dana Otsus.
Inisiatif tersebut disampaikan DPRD Kabupaten Raja Ampat saat hearing bersama dengan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) yang dilaksanakan di Raja Ampat, baru-baru ini. Hal ini disampaikan Anggota MRPB dapil Raja Ampat, Yulianus Thebu saat dihubungi via handpone, Jumat (17/12/2021).
Menurutnya, MRPB memiliki kewenangan untuk memberikan pertimbangan sesuai pasal 20 ayat 1 Undang-Undang Otsus, sehingga MRPB akan mendorong pemerintah dan DPRD Raja Ampat untuk membuat Perda terkait penggunaan Dana Otsus di kabupaten tersebut.
“Pembuatan Perda tersebut direncanakan akan mulai dikerjakan tahun 2022, semua itu harus terlaksana, agar pengelolaan dana Otsus bisa diatur penggunaannya untuk apa, sehingga betul-betul bisa disalurkan hingga ke masyarakat, sehingga ditingkat kabupaten tidak dipakai untuk perjalanan dinas dan dipakai untuk kegiatan-kegiatan lainnya yang tidak sesuai amanat UU Otsus itu sendiri,” ungkapnya.
Misalnya dana Otsus bisa digunakan untuk kesehatan di tahun pertama. Dengan memberikan beasiswa kepada 10 mahasiswa kedokter, sehingga diperkirakan 5 tahun berikutnya sudah ada 10 dokter muda.
Sama halnya tahun pertama dibangunkan 10 rumah, maka lima tahun berikutnya sudah ada 50 rumah. “Ini merupakan inisiatif dari DPR sehingga kita dari MRPB merasa itu cukup baik untuk itu dikembangkan, sehingga MRPB mempunyai tugas memberikan pertimbangan atas apa yang dikerjakan DPRD Raja Ampat,” tandasnya.
Ditambahkan Yulianus Thebu, yang mana dalam hearing tersebut dibahas tentang DPRK yang ada lima kursi di setiap kabupaten. Akan didiskusikan dan disosialisasi kepada semua pihak, sehingga DPRK ini nantinya tidak menimbulkan konflik atau gesekkan di tingkat masyarakat.
“Jika nantinya DPRK terbentuk maka mereka sudah bisa melakukan fungsi untuk melakukan pengawasan dana Otsus di masing-masing kabupaten,” pungkasnya. (aa)