Pasangan ‘AFU-ORI’ Tempati Sisi Kanan Kertas Suara Pilkada 2020

0
Cabup Abdul Faris Umlati dan Cawabup Orideko Iriano Burdam (AFU-ORI) menempati sisi kanan, sementara kotak kosong berada disisi kiri. (Foto: David/klikpapua)
WAISAI,KLIKPAPUA.COM–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Raja Ampat, menggelar rapat pleno terbuka pengundian tata letak pasangan calon Bupati dan calon wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat tahun 2020.
Rapat pleno tersebut berlansung di halaman kantor KPU, Waisai, Kamis (24/9/2020).Setelah pengundian tata letak pasangan calon, Cabup Abdul Faris Umlati dan Cawabup Orideko Iriano Burdam (AFU-ORI) menempati sisi kanan, sementara kotak kosong berada disisi kiri.
Ketua KPU Raja Ampat Steven Eibe, ST.MSI mengatakan, sesuai PKPU nomor 13 tahun 2020 pasal 55 disampaikan bahwa proses pelaksanaan rapat pleno, bukan terkait nomor urut, namun tata letak posisi pasangan cabup dan cawabup.”Berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum pasal 42 ayat 1, rapat pleno pengundian tata letak posisi pasangan cabup dan cawabup telah dianggap sah jika dihadiri paling sedikit dua pertiga anggota KPU, ” jelas Steven.
Cabup Abdul Faris Umlati didampingi Cawabup Orideko Iriano Burdam, menuturkan, sesudah mengikuti tahapan dan ditetapkan sebagai pasangan calon tunggal pada Pilkada tahun 2020, kini mereka kembali menghadiri pengundian tata letak pasangan calon.
Setelah berbagai tahapan sudah dilewati, AFU-ORI akan bertemu kembali partai politik pengusung, partai kualisi, relawan atau tim sukses. “Kami segera akan berkoordinasi dan konsolidasi ke lapangan. Selain itu, kami bersama KPU, Bawaslu dan TNI/Polri berkomitmen untuk tetap menjaga protokoler Covid-19 pada tahapan selanjutnya, ” kata AFU, sapaan akrabnya.
Menurut politisi Demokrat itu, Pilkada tahun 2020 ini berbeda dengan pesta demokrasi ditahun-tahun yang lalu, karena hanya ada pasangan calon tunggal dan kotak kosong sehingga masyarakat butuh pemahaman.
Ditanya soal pengambilan cuti dari jabatan kepala daerah (Bupati), AFU mengaku sudah mengusulkan cuti sesuai peraturan PKPU dan edaran Kemedagri RI sebagai calon incumbent.
Tak hanya itu, ia pun sudah mengusulkan ke Gebernur Papua Barat, dan telah diberikan izin untuk beraktivitas selama massa kampanye yang digelar pada 26 September hingga 5 Desember 2020 mendatang. “Tentunya berbagai peraturan PKPU yang diwajibkan untuk dilaksanakan tetap akan kita lakukan, ” pungkasnya. (djw)
Editor: BUSTAM


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.