KPU Raja Ampat Tetapkan Perolehan Suara Paslon Faris-Ori dan Kolom Kosong

0
Ketua KPU Raja Ampat, Steven Eibe (kanan) menyerahkan berita acara penetapan perhitungan suara tingkat kabupaten kepada tim LO Paslon AFU-ORI, Nirwan (kiri). (Foto: David/klikpapua)
WAISAI, KLIKPAPUA.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Raja Ampat, akhirnya menetapkan perolehan suara Paslon Bupati dan Wakil Bupati Abdul Faris Umlati- Orideko Iriano Burdam (Faris-Ori) maupun Kolom kosong pada Pilkada Periode 2020-2025. Penetapan perolehan suara Paslon dan Kolom Kosong berlangsung di aula Lantai I Kantor Sekretariat KPU Raja Ampat, Selasa (15/12/2020).
“Hasil ini, nantinya disampaikan ke Bawaslu Raja Ampat, KPU Provinsi dan KPU RI, kami akan menunggu rens waktu selama tiga hari kedepan. Jika tak ada gugatan terkait penetapan perolehan suara tesebut maka, kita akan tetapkan Paslon terpilih, ” kata Ketua KPU Raja Ampat, Steven Eibe, S.STP saat diwawancara awak media usai penetapan tersebut.
Setelah pasangan calon terpilih ditetapkan, SK dikirim kepada DPR dan Pemerintah daerah untuk diproses terkait pelantikan daripada Bupati terpilih yang disesuaikan dengan agenda Gubernur serta Kementrian dalam negeri (Kemendagri). “Kami hanya sebatas menetapkan selanjutnya dikirim dan diproses oleh Pemerintah daerah. Jadi, bukan KPU lagi yang punya kewenangan, ” ungkapnya
Menurut informasi yang diketahui, Steven Eibe menjelaskan bahwa masa berakhirnya jabatan Bupati Raja Ampat per 16 Februari 2021 sehingga ketika dimajukan terkait proses pelantikan itu merupakan kewenangan Kemendagri. “Kalau pelantikan disetujui untuk dilaksanakan seperti TMT daripada masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati 16 Februari 2021. Kalaupun dimajukan pasti ada regulasi terbaru dari Kemendagri. Karena informasi yang kami dengar pelantikannya direncanakan serentak, dan dilantik oleh Presiden RI, ” terangnya
Lanjut, Steven menambahkan, KPU hanya melaksanakan tahapan dan mengawal sampai dengan penetapan hasil setelah itu diumumkan selama tiga hari, apabila tidak ada sanggahan atau gugatan maka KPU akan tetapkan calon terpilih. Deketahui, partisipasi pemilih di Kabupaten Raja Ampat kali ini meningkat menjadi 93, 92 persen meski Pilkada dillaksankan ditengah – tengah pandemi Covid – 19 namun dapat dibuktikan dengan hasil kerja.
“Ini patut diapresiasi karena kategori dari KPU Provinsi maupun Bawaslu bahwa, kita masuk dalam zona rawan. Kemudian daerah yang sulit dijangkau karena kondisi geografis. Sehingga, ini menjadi pertimbangan bahwa, tidak mungkin untuk capai hal tersebut. Bahkan, targetnya 70 hingga 80 persen  tapi kita dapat buktikan lebih dari itu, ” tutup Steven Eibe. (djw)

 



Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.