WAISAI,KLIKPAPUA.COM-Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten Raja Ampat dengan resmi menutup rangkaian pendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan calon wakil Bupati tahun 2020, bertempat di aula KPU, kota Waisai, Raja Ampat, Papua Barat, Minggu (6/9/20) tepat pukul 24.00 WIT. Penutupan ini dilakukan, sesuai PKPU Nomor 5 tahun 2020 yang mana pendaftaran telah dibuka semenjak tanggal 4 hingga 6 September 2020.
Rapat pleno penutupan dipimpin langsung Ketua KPU Kabupaten Raja Ampat Steven Eibe, S.STP didampingi empat komisioner sama sekretaris, dan dihadiri anggota Bawaslu dari Papua Barat serta anggota Bawaslu Raja Ampat, perwakilan Partai Politik (Parpol) pengusung AFU-ORI atau FOR4 dari partai Golkar sama Gerindra, dan tim verifikasi berkas paslon.
Devisi Teknis Penyelenggara, Herdi F. Rumbewas, SH menjelaskan,bahwa setelah menutup pendaftaran calon bupati dan wakil bupati 2020. Pihaknya akan adakan rapat internal penundaan beberapa tahapan. Soalnya semenjak dibukanya pendaftaran sampai penutupan hanya satu paslon kandidat yang mendaftar ke kantor KPU Raja Ampat.
Terkait satu pasangan bakal calon bupati dan calon wakil bupati Raja Ampat, yakni Abdul Faris Umlati- Orideko Iriano Burdam (AFU-ORI) atau FOR 4 yang diusung oleh beberapa partai politik, maka pendaftaran akan diperpanjang.
Pihaknya juga akan memberikan peluang terhadap paslon kandidat maupun parpol pengusung untuk merubah koposisinya. “Karena hanya salah satu pasangan calon yang mendaftar, maka KPU punya dasar hukum untuk melakukan penundaan tahapan. Kemudian KPU berikan peluang untuk paslon kandidat maupun parpol untuk merubahnya, ” terang Herdi saat diwawancara sejumlah wartawan usai Rapat Pleno, Senin (7/9/2020) pagi.
Selain edaran PKPU, hal inipun diperkuat dengan surat edaran KPU-RI No 716/PL.02.2-SD/03/KPU/IX/2020 perihal penyampaian salinan keputusan kepengurusan parpol tingkat pusat, provinsi, serta kabupaten/ kota juga penjelasan masa perpanjangan pendaftaran pasangan calon dalam pemilihan tahun 2020.
Sehingga, lanjut Dia, pada nomor 5 point (a) menyebutkan menunda tahapan dengan menetapkan keputusan tentang penundaan tahapan, program dan jadwal pemilihan. Lalu, di point (b) melakukan sosialisasi pemilihan selama tiga hari setelah dilakukan penundaan tahapan, serta dipoint (c) memperpanjang pendaftaran paling lama tiga hari setelah berakhirnya sosialisasi. “Namun, jika tidak ada pasangan calon yang mendaftar, maka KPU mempunyai dasar untuk melanjutkan tahapan selanjutnya, ” terangnya
Sekedar diketahui, selama sosialisasi kepada parpol pengusung calon kandidat, sama pembukaan pendaftaran pasangan calon kembali. Jajaran KPU akan diawasi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Raja Ampat. (djw)