WAISAI,KLIKPAPUA.COM-Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat ,menemukan sekitar 11 orang oknum ASN dan 112 anak dibawa umur terlibat dalam politik. Temuan itu, tepatnya disaat deklarasi pasangan bakal calon Bupati dan calon wakil Bupati, Abdul Faris Umlati- Orideko I. Burdam (AFU- ORI) di depan caffe Raja hingga pendaftaran di kantor KPU Raja Ampat pada 5 September 2020 lalu.
Ketua Bawaslu Raja Ampat, Markus Rumsowek didampingi komisioner Bawaslu, Agus Wahon, mengungkapkan, pihaknya telah melaksanakan tugas sesuai edaran Bawaslu RI nomor S 0479/K.Bawaslu/PM.00.00/VIII/202 tentang pengawasan, penilitian dan penetapan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Raja Ampat, periode 2020-2025.
“Bawaslu telah melaksanakan tugas dan kewenagan untuk memaksimalkan proses Pilkada, baik kepada jajaran KPU, partai politik pengusung, tim sukses dan masyarakat secara umum, dengan fokus tentang dimensi ketepatan waktu, persyaratan dokumen pendaftran dan protokol kesehatan, ” ujar Rumsowek saat Konferensi Pers di kantor Bawaslu, Senin (7/9/2020).
Adapun hasil pengawasan Bawaslu, tahapan pendaftran terangkum demensi tidak ada pendaftaran pasangan bakal calon di hari pertama pada tanggal 4 September 2020.
Di hari pertama tidak ada pasangan calon yang mendaftar, sementara di hari Sabtu tanggal 5 pasangan calon dengan slogan AFU-ORI yang diusung oleh 6 partai pengusung yaitu partai Demokrat, Golkar, PAN, Nasdem, Gerindra, PKS. Dengan total dukungan 18 kursi dan pesentase suara 80 persen melakukan deklarasi di caffe Raja selanjutnya berjalan kaki berarak-arakan hingga tiba di kantor KPU, ” bebernya
Dalam pemantauan jajaran Baswaslu Raja Ampat, proses deklarasi pasangan FOR 4 dihadiri kurang lebih 1.300 orang, kendaraan mobil 65 yunit, kendaraan motor sebanyak 130 yunit dan 5 group sanggar seni paguyuban masyarakat.
Sesuai pengawasan Bawaslu, pihaknya menduga terdapat oknum ASN berjumlah 11 orang yang terdiri atas kepala dinas, guru SMK, tenaga kesehatan dan kepala kampung, meski telah ada MoU antara Pemda dan Bawaslu tentang netralitas ASN, serta diikuti oleh pemilih dibawa umur yang sebagiannya menggunakan atribut kampanye, dan terdapat menggunaan mobil dinas mengatarkan komsumsi disaat arak-arakan masa.
“Mengenai dugaan keterlibatan ASN, kepala kampung dan pemilih dibawa umur, maka Bawaslu memutuskan memberi peringatan terakhir. Sementara asal Dinas ASN tersebut akan disampaikan kepada Sekda Kab. Raja Ampat untuk melakukan pembinaan lebih lanjut, ” tegasnya
Selain itu, Rumsowek menambahkan, bahwa sebagain protokol kesehatan belum sepenuhnya dipatuhi oleh warga masyarakat yang hadir pada proses pelaksaan pendaftaran pasangan bakal calon. Sementara kajian Bawaslu Raja Ampat rana ini menjadi bagian penindakkan hukum oleh pihak kepolisian.
“Karenanya, Bawaslu akan melaporkan secara resmi terkait pelanggaran protokol kesehatan ini disertai masukkan saran dan usul kepada Tim Satgas Covid-19 untuk terus mensosialisasikan tentang protokol kesehatan, serta meminta Kapolres Raja Ampat melakukan edukasi terhadap tim kampanye bakal pasangan calon sehingga tahapan Pilkada berikutnya tidak terjadi hal yang sama, ” tutupnya. (djw)
Editor: BUSTAM