WAISAI,KLIKPAPUA.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Raja Ampat gencar melakukan tahapan Pilkada serentak yang digelar 9 Desember 2020 mendatang. Salah satunya, yakni Bimbingan teknis (Bimtek) pemungutan dan perhitungan (pungut hitung) suara kepada Panitia Pemilihan Distrik (PPD), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara (KPPS) yang tersebasar di lima distrik.
Bimtek pungut hitung suara mulai digelar di Distrik Batanta Utara, yang bertempat di Kampung/Desa Arefi, Kabupaten Raja Ampat, Selasa (1/12/2020). Selain Distrik Batanta Utara, Bimtek pungut hitung suara juga akan diadakan di beberapa distrik di antaranya, Distrik Batanta Selatan, Distrik Salawati Barat, Distrik Salawati Utara, dan Distrik Salawati Tengah.
“Bimtek ini bertujuan untuk melatih para penyelenggara tingkat bawa agar dapat mengetahui cara pengisian formulir dan tata cara menghitung suara. Hal ini menjadi tugas dan tanggung jawab KPU Raja Ampat, ” kata Komisioner KPU Raja Ampat, Divisi Teknis dan Penyelengara, Herdi F. Rumbewas, SH saat ditemui di kantor KPU Raja Ampat, Waisai, Selasa (1/12/2020).
Dalam penggunaan sistim informasi rekapitulasi (sirekap), KPU Raja Ampat terus melakukan upaya koordinasi bersama penyelanggara ditingkat KPPS maupun PPD. Herdi mengaku, kini fokus melakukan Bimtek pungut hitung manual karena sistim aplikasi sirekap saat ini belum bisa difungsikan dan masih dalam perbaikan atau penyesuaian sebab sistim tersebut baru pertama kali digunakan pada Pilkada kali ini. “Namun, arahan dari KPU-RI akun yang dimasukan kedalam sistim aplikasi sirekap belum bisa difungsikan, harus menggunakan email, nomor handpone dan lain sebagainya, ” jelasnya.
Setelah melakukan perhitungan dan perekapan suara menggunakan sirekap, hasilnya bisa langsung di foto dapat dikirim ke aplikasi untuk menghindari terjadinya kecurangan. “Jadi, KPU Kabupaten, KPU Provinsi dan KPU-RI di hari itu juga melihat hasil daripada perhitungan suara, ” terangnya.
Tak hanya itu, menurut Herdi, hal terpenting adalah melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah terhadap penyelengara tingkat bawa yang melaksanakan tugas mereka pada Pilkada Kabupaten Raja Ampat.
Herdi juga mengimbau kepada KPPS, PPD, PPS agar menjalankan tugas sebagai penyelenggara sesuai prosedur dan aturan yang berlaku, serta menjaga marwa demokrasi pada Pilkada Kabupaten Raja Ampat. “Jika keluar dari aturan maka yang bersangkutan harus bertanggung jawab secara individu. Tentu kami akan bawa pada sanksi administrasi, dan sanksi pidana pemilu, ” tegasnya. (djw)