PEGAF,KLIKPAPUA.COM--Kabag Pemerintahan dan Otda Setda Kabupaten Pegunungan Arfak, Nelson Sayori, mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) pemekaran kampung kepada DPRD setempat untuk dibahas dan di perda-kan.
“Sekarang kami (Pemda Pegaf) sedang mempersiapkan segala dokumen dan persyaratannya. Rencananya dalam bulan November ini, kami akan ajukan raperda untuk di perda-kan oleh DPRD Pegaf. Sesudah itu kami bawa ke Pemerintah Provinsi Papua Barat untuk di evaluasi oleh gubernur. Setelah itu diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan kode desa/kampung,” kata Nelson, di Distrik Anggi, belum lama ini.
Nelson menyebutkan, ada sekitar 203 kampung pemekaran yang di usulkan oleh masyarakat setempat. Jumlah kampung pemekaran ini, lebih banyak dari kampung induk yang ada. Diketahui, jumlah kampung induk dipegaf sebanyak 166 kampung yang tersebar di 10 distrik.
Dijelaskannya, sesuai UU penataan desa/kampung, ada sekitar delapan persyaratan utama yang harus di penuhi oleh kampung persiapan untuk menjadi kampung definitif. “Gugur tidaknya kampung pemekaran ditentukan oleh kementerian dalam negeri melihat 8 aspek penilaian. Salah satunya, luas kampung, jumlah penduduk, sarana dan prasarana kampung, dan 5 aspek lainnya,” kata Nelson.
Lebih lanjut di katakannya, untuk percepatan pembangunan di tanah Papua khususnya di Kabupaten Pegaf, pemekaran kampung menjadi salah satu cara efektif. Nelson menilai dengan banyaknya kampung di daerah, dapat membuat pemerintah pusat mengucurkan dana desa/kampung yang lebih besar, sehingga percepatan pembangunan di kampung dan daerah dapat meningkat setiap tahunnya.
“Penduduk di Papua, pada umumnya tidak memenuhi persyaratan jumlah penduduk. Papua harus dikecualikan, kami sudah memohon kepada kementerian dalam negeri dan berkoordinasi bahwa Papua dapat dibangun salah satunya melalui pemekaran kampung. Kalau tanpa pemekaran tidak bisa Papua di bangun,” pungkasnya.(rls)
Editor: BUSTAM