PEGAF,KLIKPAPUA.COM– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf) mengimbau anggota DPRD terpilih periode 2019-2020 segera menyetor Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN.

Demikian disampaikan Ketua KPU Pegaf, Hery Towansiba, usai menggelar  rapat pleno penetapan kursi dan nama calon anggota DPRD hasil pemilu 17 April lalu, di Distrik Anggi, Rabu (11/9/2019).

Sebelumnya KPU Pegaf telah menetapkan 20 nama anggota DPRD. Partai PDI-Perjuangan berhak menjadi ketua DPRD karena unggul perolehan suaranya dari 6 parpol lainnya meski sama-sama memperoleh 2 kursi.

Dari 20 nama yang telah ditetapkan, ada 9 wajah baru yang akan memperjuangkan aspirasi rakyat selama 5 tahun kedepan.

Hery mengatakan dari 20 anggota DPRD yang terpilih, masih ada 9 nama yang belum melaporkan harta kekayaannya kepada lembaga antirasuah. “Sampai saat ini (11/9/2019) KPU Pegaf baru mengetahui 11 nama sudah menyerahkan LHKPN,” kata Hery.

Berdasarkan ‎PKPU Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD, tanda bukti LHKPN wajib diserahkan paling lambat tujuh hari setelah KPU mengeluarkan surat keputusan (SK) penetapan sebagai caleg yang terpilih.

Jika tidak menyerahkan bukti LHKPN sebagaimana batas akhir yang telah diatur dalam peraturan tersebut, maka pelantikannya bisa ditunda. “LHKPN menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh caleg terpilih, agar mereka dapat dilantik,” jelas Hery. (rsl/bm)

 



Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.