BKD Pegaf  Sosialisasi PP 53/2010 Tentang Disiplin PNS

0
Kegiatan sosialisasi Peraturan pemerintah (PP) 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Pegunungan Arfak.
PEGAF,KLIKPAPUA.COM– Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pegunungan Arfak menggelar sosialisasi Peraturan pemerintah (PP) 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS) kepada pegawai di daerah tersebut. Sosialisasi tersebut dihadiri oleh puluhan ASN dan beberapa pejabat di lingkup pemerintah daerah, di aula kantor bupati, Distrik Anggi, Jum’at (17/1/2020).
Kepala Bidang Kinerja ASN Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Pegaf Martinus Indou, mengatakan, sosialisasi tersebut bertujuan untuk merefres pemahaman  PNS terhadap aturan-aturan yang mengikat mereka.
Terdapat 17 kewajiban dan 15 larangan yang harus dipahami oleh semua ASN yang telah berstatsus Pegawai Negeri Sipil sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah 53 Tahun 2010.”Hari ini kami menggelar sosialisai untuk PNS. Kegiatan ini bertujuan untuk merefres kembali pemahaman PNS. Ada aturan yang harus mereka pahami. kewajiban dan larangan serta sanksi-sanksinya,” kata Martinus.
Di dalam peraturan tersebut, ada sanksi menanti PNS yang tidak patuh. Martinus menjelaskan jika sanksi yang diterima  sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh PNS.
Ada 3 tingkat hukuman disiplin yaitu, hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat.
Martinus mengatakan, jika PNS mendapat Hukuman disiplin ringan maka BKD  dapat  memberikan berupa teguran lisan, teguran tertulis serta pernyataan tidak puas secara tertulis.
Sementara PNS mendapat Hukuman disiplin sedang maka BKD akan memberikan penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, serta penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
Sedangkan PNS yang mendapatkan hukuman disiplin  berat, mereka mendapatkan sanksi berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan pangkat setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, serta Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
“PNS harus tepati jam kerja, 16 hari tidak masuk PNS menerima sanksi ringan, 30 hari tidak masuk PNS menerima sanksi sedang, di atas 35 hari PNS akan diberhentikan atau mendapatkan sanksi berat,” ungkap Martinus.
Apalagi pada saat ini pemerintah daerah telah menerapkan sistem absensi elektronik. Penerapan absensi berbasis sidik jari atau finger print tersebut akan mencatat kehadiran PNS setiap hari kerja. “Absensi elektronik sudah kami terapkan, Januari ini kami perekaman dan ujicoba. Bulan depan atau 1 Februari kinerja PNS akan dihitung, kalau tidak masuk akan diberikan sanksi, serta pemotongan tunjangan lauk pauk dan kinerja,” pungkasnya.(rsl)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.