Tunjangan 13 OPD Pemkab Mansel Ditahan Akibat LHKPN Belum Lengkap

0
Adhi, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Manokwari Selatan. (foto: andi/klikpapua)

MANSEL,KLIKPAPUA.com- Pencairan tunjangan tambahan penghasilan (TTP) bagi 13 organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari Selatan tertahan. Penyebabnya, laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dari seluruh pegawai di OPD tersebut belum mencapai 100 persen.

“Hingga batas kemarin wajib LHKPN di 13  OPD tersebut belum seratus persen melaporkan LHKPN, sehingga berimbas TPP 13 OPD tersebut untuk sementara ditahan dan akan dibayarkan kalau sudah melaporkan seratus persen,” kata Adhi Sekretaris Inspektorat Kabupaten Mansel kepada awak media klikpapua.com di ruang kerjanya, Kamis (29/2/2024).

Adhi menyebut, penahanan TTP tersebut berdasarkan peraturan Bupati (Perbup) Manokwari Selatan No 34 tahun 2021 tentang pelaporan LHKPN.

Dalam Perbup tersebut, kata Adhi mengatur tentang wajib lapor LHKPN di wajibkan dalam setiap OPD harus seratus persen melaporkan harta  kekayaan mereka di KPK sampai batas tanggal 28 Februari.

Dikatakan juga bahwa, untuk ASN di kabupaten Mansel yang sudah melaporkan ke KPK sampai saat ini berkisar 78,45 persen. 

“Untuk OPD sudah melaporkan LHKPN seratus persen sudah ada 19 OPD tinggal 13 OPD lagi belum melaporkan seratus persen,” bebernya.

Bagi OPD belum melaporkan seratus persen tetap dilayani hingga batas akhir penyampaian LHKPN dari KPK pada 31 Maret mendatang.

“Intinya, kita tetap optimis mencapai seratus persen sampai batas akhir penyampaian LHKPN dari KPK sampai 31 Maret,” tukasnya. (aco)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.