Realisasi Proyek Pembangunan Pasar Oransbari 84 Persen, Lewat 31 Maret Anggaran Dikembalikan ke Negara

0
Pasar Waranggui Oransbari yang tengah dalam tahap pembangunan. Tidak selesai 31 Maret, maka Anggaran harus dikembalikan ke Negara. (Foto: Andi/klikpapua)
MANSEL,KLIKPAPUA.com–Realisasi proyek revitalisasi pembangunan Pasar Oransbari, Kabupaten Manokwari Selatan, mencapai 84 persen.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Pasar Waranggui Oransbari, Marselino Sawaki yang dihubungi via ponsel, Jumat (18/3/2022) mengatakan, adendum kontrak induk harusnya berakhir di 27 Desember. Tapi sesuai aturan ada adendum 90 hari tambahan pekerjaan setelah lewat tahun, hanya saja itu sudah terhitung dalam denda keterlambatan. “Dan denda keterlambatan proyek tersebut dihitung dari Januari sampai 90 hari berjalan sesuai ketentuan, dan berakhir 31 Maret 2022,” ungkapnya.
Dikatakan, untuk masa berjalannya denda proyek tersebut sudah 76 hari di kali nilai kontrak Rp3,6 Miliar . Jadi denda per-harinya berkisar sekira 2 jutaan per hari. “Karena kita hitung masih di potong pajak, jadi denda di hitung dari anggaran bersih diterima oleh pihak ketiga,” jelasnya.
Untuk mengejar target adendum masa perpanjangan pekerjaan tersebut, berbagai upaya sudah dilakukan seperti memberikan surat teguran dan secara lisan kepada pihak ketiga agar secepatnya menyelesaikan pekerjaan tersebut.
Memang persoalannya, masalah lapangan terkait dengan tukang. Karena menurut mandor pekerjaan pekerjaan ada sebanyak 25 orang. Tetapi setelah kita lihat di lapangan kadang yang kerja hanya 5 sampai 6 orang saja. Padahal kalau kita melihat pekerjaan pasar Ransiki 2019 lalu. Mereka kejar di akhir tahun dengan terjunkan pekerja langsung banyak, sekira 60 orang untuk mengejar sisa ketertinggalan, sehingga saat itu denda mereka hanya sedikit,” ucapnya.
Dikatakan, keterlambatan proyek Pasar Waranggui, dari alasan pihak ketiga. Awalnya,  akhir tahun mandor yang dipercayakan, pulang kampung. Ketika dikoordinasikan, mereka datangkan kembali. Namun bulan Februari mandor tersebut meninggal dunia. Sehingga mereka kocar-kacir.
Kemudian, untuk pekerjaan saat ini mereka tinggal kerjakan finishing saja dan mereka jamin bisa kerjakan selesai kurun waktu satu minggu. “Walau bayar denda keterlambatan tetap berjalan, akan mereka selesaikan sampai batas waktu ditentukan,” ujarnya.
Dikatakan, proyek tersebut sudah diterima oleh pihak ketiga untuk tagihan pertama, sesuai SPM dikeluarkan 65 persen dan sisanya untuk 35 persen diblokir untuk digaransikan. “Untuk proyek ini, bersumber dari anggaran Tunjangan Pembantuan (TP) dari pos Kementerian Perindustrian dan Perdagangan (APBN) murni senilai Rp3,6 Miliar.
Sawaki juga mengatakan pekerjaan proyek tersebut sudah melebihi dari anggaran yang diterima, jadi tidak masalah.  “Untuk anggaran terblokir, ketika pekerjaan lewat 90 hari dari masa perpanjangan,  maka pihak ketiga bukan bayar denda lagi, tetapi semua anggaran 35 persen terblokir akan di kembalikan ke negara,” tuturnya. (eap)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.