MANOKWARI,KLIKPAPUA.com— Polres Manokwari telah menetapkan dua remaja berinisial AM (19) dan EM (16) sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian di Manokwari melalui media sosial.
Dua orang remaja wanita ini, ditetapkan tersangka berdasarkan postingan konten berbau rasis di media sosial, pada 26 Februari lalu yang mengatas namakan akun echy serme atau MLH.
Sebelumnya, konten berbau rasisme itu diduga dilakukan oleh akun sosial media milik echy serme. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dengan melibatkan empat saksi ahli, diketahui unggahan tersebut dilakukan oleh AM.
Tersangka AM membuat akun palsu mirip akun milik echy serme dan kemudia meminta EM untuk menyebarkan unggahan itu melalui akun Instagramnya.
Kapoles Manokwari AKBP. Parasian Herman Gultom melalui Kasat Reskrim Iptu. Arifal Utamamenerangkan,penetapan tersangka ini setelah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan dari tujuh saksi termasuk empat saksi ahli.
“Dari hasil gelar perkara yang telah dulakukan satreskrim Polres Manokwari, dan berdasarkan keterangan dari AM dan ditambahkan dengan keterangan ahli, telah ditetapkan dua tersangka, untuk kasus ujaran kebencian,” terang Arifal Kamis (17/3/2022) malam.
Dikatakan Arifal, kedua tersangka ini dijerat UU ITE pasal 45a ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
“Untuk kasus ujaran kebencian telah melanggar pasal 45a ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik, dimana ancaman hukuman selama 6 tahun dam denda 1 miliar rupiah,” imbuhnya
Setelah ini, lanjut Arifal, masih ada pemeriksaan lanjutan sampai dengan proses penyidikan ini selsesai.
Arifak mengimbau, kepada masyarakat agar bijak dalam menggunakan sosial media, bukan hanya yang membuat tapi pemyebar juga dapat dikenakan sanksi pidana.(dra)