RANSIKI,KLIKPAPUA.com–Polres Manokwari Selatan (Mansel) berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja.
Rabu (25/10/2023) dilakukan press release di Mapolres yang dipimpin langsung Kapolres Mansel AKBP. Eliantoro Jalmaf, S.I.K didampingi Wakapolres Kompol Bambang Triyono bersama Kasat Narkoba IPTU, Ihlan Rachman.
Kapolres Mansel AKBP Eliantoro Jalmaf, S.I.K mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi laporan masyarakat bahwa ada peredaran narkotika jenis ganja di wilayah hukum Polres Mansel.
Dari informasi masyarakat itu, kemudian Satnarkoba Polres Mansel dipimpin Kasatnarkoba bersama Ops Narkoba lalu melakukan penyelidikan di lapangan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Satnarkoba berhasil mengungkap kasus narkoba tersebut di salah satu penginapan di wilayah Distrik Oransbari. “Dari penginapan tersebut kita melakukan penyergapan dan penangkapan. Diduga pelaku sebagai pengedar di kamar nomor 4 di salah satu penginapan di wilayah Oransbari,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil penggeledahan di kamar tersebut, ditemukan beberapa barang bukti narkotika jenis ganja, di antaranya 9 sachet plastik bening, 2 paket plastik bening ukuran kecil dan 1 lintingan dengan jumlah berat 307.1 gram. “Pelaku kita amankan dalam penyergapan, ada satu orang pelaku berinisial MMY alias Musa (19) warga Manokwari,” tuturnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku. Rupanya pelaku tidak sendiri, tetapi ada bersama rekannya berinisial A, yang saat ini dalam pencarian dan penyelidikan lebih jauh. “Inisial A saat kita melakukan penggerebekan tidak ada di tempat, tetapi yang kita temukan hanya 1 pelaku yakni MMY alias Musa,” jelasnya.
Untuk tersangka, pelaku MMY alias Musa ketika dilakukan penangkapan dalam posisi mabuk. Ketika dilakukan tes urine terhadap pelaku, hasilnya positif, ada kandungan ganja dalam air seni pelaku. “Sedangkan untuk barang bukti kita amankan dari tersangka sudah di uji laboratorium, memang positif narkotika golongan 1 jenis ganja,” ungkapnya.
Pasal yang dikenakan terhadap tersangka yakni pasal 114 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurang lebih 6 tahun penjara. (aco)