MANOKWARI,KLIKPAPUA.com- Masyarakat Dewan Adat Dataran Distrik Isim dan Tahota, Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel) dengan tegas menolak perpanjangan izin operasional perusahaan kayu Mega Pura Mamberamo di wilayah mereka.
Karena kehadiran perusahaan kayu Mega Pura Mamberamo tidak melibatkan masyarakat yang berada di sekitar Dataran Isim dan Tahota untuk bekerja di perusahaan tersebut. “Mereka cuma ambil kayu saja dan tidak perhatikan masyarakat dengan membangun apapun untuk bagi kami masyarakat,”kata Ketua Dewan Adat suku Distrik Dataran Isim dan Tahota, Matias Iba usai menghadiri penjaringan aspirasi oleh MRPB, Kamis (31/3/2022) di Ransiki.
Matias menyebut, izin perusahaan kayu tersebut akan berakhir Mei 2022 mendatang. Untuk itu dengan tegas masyarakat meminta kepada pemerintah untuk tidak memberikan memperpanjang izin lagi.
“Kami masyarakat Dataran Isim dan Tahota minta kepada MRPB tolong sambung aspirasi kami kepada pemerintah. Pernah kami sampaikan hal ini kepada pemerintah tetapi tidak ada tanggapan dan respon, kami dengan tegas menolak perpanjangan izin perusahaan tersebut,” tegasnya.
Untuk membangun rumah saja,kata Matias, masyarakat tidak diijinkan,bahkan beberapa jalan juga dirusak akibat kendaraan operasional perusahaan yang melakukan aktivitas pengangkutan kayu ke perusahaan.
Matias juga meminta MRPB untuk turun langsung bertemu dengan masyarakat, sehingga dapat mendengar langsung aspirasi yang disampaikan terkait perusahaan tersebut.
“Kami minta MRPB bertemu langsung dengan masyarakat, saya harap perusahaan kayu itu ditutup. Supaya hak pengolahan kayu dikembalikan kepada masyarakat di wilayah Isim dan Tahota, sehingga bisa dipakai untuk kepentingan masyarakat,” harapnya.
“Nanti MRPB hadir, kami akan panggil mereka yang punya wilayah di 12 kampung untuk datang berbicara dengan MRPB,” tegasnya. (aa)