Bupati Waran Tolak Pengajuan 116 Nama Formasi Tambahan CPNS 2018

0
MANSEL,KLIKPAPUA.com—Pemkab Manokwari Selatan (Mansel) menolak pengajuan 116 nama yang tercatat dalam formasi tambahan penerimaan CPNS tahun 2018 lalu. Penolakan ini disampaikan, Bupati Mansel, Markus Waran, dalam hearing dengar pendapat bersama Komisi A DPRD Mansel, Rabu (27/10/2021) malam tadi.
Menurut Bupati, dia tidak menolak adanya formasi tambahan, melainkan menolak nama-nama yang terdapat di dalam formasi tambahan itu. Pasalnya kata Waran, 116 nama itu diisi oleh panitia seleksi nasional berdasarkan rengking seleksi, namun mereka didominasi orang non papua.
“Saat Menpan, Gubernur, Bupati dan Walikota rapat soal kuota CPNS, dikatakan bahwa kuotanya 80:20. Mansel memenuhi kuota itu,  sehingga mau rengking atau tidak kewenangan tetap ada di tangan Bupati selaku PPK,” tegasnya.
Bupati Waran mengaku tahu persis masyarakatnya yang ada di 6 Distrik di Kabupaten yang dia pimpin. “Sekalipun di paksa, saya tidak akan tanda tamgan SK nama nama tambahan. Saya tidak ada urusan dengan itu, karena yang saya lihat, nama  tambahan 116 orang itu bukan orang asli Mansel. Itu sebabnya saya terbitkan lagi surat penolakan,”tegasnya sembari  meminta agar panitia selekai nasional menyerahkan kuota tambahan 116 itu untuk diurus  daerah.
Bupati kemudian mempertanyakan alasan penolakan nama 116 orang yang kemudian berdampak pada kuota CPNS 2019 dan 2020 unuk Kabupatennya. “Apa kewenangan Panselnas dan staf Menpan ?  kenapa formasi 116 ini berakibat pada kuota formasi 2019 dan 2020. Kenapa harus umumkan 116 nama dulu baru kita dikasih kuota ? ini kan tidak ada hubungannya. Sekalipun sampai selesai masa jabatan Bupati, saya tidak akan umumkan.  116 nama ini tidak akan pernah muncul kecuali kuota itu diberikan ke daerah,” tandasnya. (red)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.