MANOKWARI,KLIKPAPUA.com—Direktur PT. Trimese Perkasa – CV. Maskam Jaya, MB, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2017.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Dr. W. Lingitubun melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Billy Wuisan dalam siaran pers menjelaskan, pada tahun 2017 Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat menganggarkan belanja modal pengadaan gedung kantor sebesar Rp 4.326.977.000,-( empat miliar tiga ratus dua puluh enam juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah).
Bahwa pembangunan gedung Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat tahun 2017 dilaksanakan oleh PT. Trimese Perkasa – CV. Maskam Jaya berdasarkan SPK Nomor 684/172/SPK-DISRUM/X/2017 dengan nilai sebesar Rp. 4.326.977.000,-. Namun pekerjaan tersebut sampai batas akhir kontrak tanggal 15 Desember 2017 belum selesai dengan progres pekerjaan baru mencapai 82,31%.
Dan berdasarkan hasil audit nomor : X.700.04/25/RIKSUS/IT-PROV.PB/2020 tanggal 14 Juli 2020 dan keterangan ahli auditor Keuangan Negara, disimpulkan bahwa terdapat penyimpangan atas pelaksanaan kegiatan pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2017, dimana menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 1.892.301.993,00 (satu miliar delapan ratus sembilan puluh dua juta tiga ratus satu ribu sembilan ratus sembilan puluh tiga rupiah).
Dengan rincian yaitu pada pelaksanaan pekerjaan Tahun Anggaran 2017 terdapat beberapa item pekerjaan dalam surat perintah kerja yang tidak dilaksanakan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.084.174.038,37 (satu miliar delapan puluh empat juta seratus tujuh puluh empat ribu tiga puluh delapan rupiah koma tiga puluh tujuh sen) dan terdapat selisih harga satuan pekerjaan keramik yang menyebabkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp. 808.127.954,72 (delapan ratus delapan juta seratus dua puluh tujuh ribu sembilan ratus lima puluh empat ribu koma tujuh puluh dua sen).
Lanjut Billy menjelaskan, bahwa peran tersangka MB adalah melakukan lobi paket pekerjaan pada Kadis Perumahan Provinsi Papua Barat, meminjam perusahaan yaitu CV. Maskam Jaya untuk kerjasama operasional (KSO) atau joint venture dengan PT. Trimese Perkasa, mencari Direktur PT. Trimese Perkasa untuk meminjam perusahaan guna dipakai untuk mengikuti pelelangan pekerjaan pembangunan Kantor Dinas Perumahan Tahun Anggaran 2017, serta membuat perjanjian di notaris untuk pembagian fee sebesar 30% atas pekerjaan yang akan dikerjakan oleh Winarto selaku peminjam perusahan sebagai KSO.
“Tersangka setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, selanjutnya untuk mempercepat proses penanganan perkara tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 27 Oktober 2021 sampai tanggal 15 November 2021 dengan jenis penahanan Rumat Tahanan (Rutan) di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIb Manokwari,” jelas Bily. (rls/bm)