190 Warga Terdaftar Mengikuti Program Sertifikat Redistribusi Tanah 

0
Program Sertifikat Redistribusi Tanah (pelayanan gratis penerbitan sertifikat) tengah berjalan di Kabupaten Mansel. (Foto: Ist)

MANSEL,KLIKPAPUA.COM – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Papua Barat sedang melakukan Program Sertifikat Redistribusi Tanah (pelayanan gratis penerbitan sertifikat) di Kabupaten Mansel.

Di Mansel pelayanan tersebut merupakan pelayanan perdana sejak programnya di canangkan oleh pemerintah pusat dan merupakan tahun kedua pelaksanaan di Provinsi Papua Barat.

Sesuai data yang diterima, sebelum sampai pada penerbitan sertifikat, program ini memiliki tiga tahapan yakni inventarisasi, pengukuran dan sidang PPL.

Ditemui saat melakukan pelayanan di lapangan, petugas lapangan dari kantor Kanwil ATR/BPN Papua Barat Octafiani Krisguadella Mapandin mengatakan bahwa program tersebut sudah mulai dijalankan di Manokwari Selatan sejak April lalu. Saat ini pihak mereka sedang mempersiapkan kelengkapan administrasi menuju tahapan terakhir yakni Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL).

“Sidang PPL inilah yang nantinya menentukan seberapa banyak warga yang layak untuk diterbitkan sertifikatnya, sidang PPL ini juga akan melibatkan unsur Forkopimda,” katanya.

Apabila ada masyarakat yang tidak memenuhi syarat sebagai calon penerima sertifikat redistribusi tanah sesuai ketentuan yang tertera didalam pasal 12 Perpres No. 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria maka tanah tersebut tidak dapat di usulkan menjadi objek tanah redistribusi. “Dan kepada masyarakat yang bersangkutan dapat mengikuti program pertanahan lainnya,” katanya.

Lebih lanjut Octafiani menyampaikan bahwa untuk Manokwari Selatan sendiri terdapat 190 warga yang sudah terdata mengikuti program yang mereka jalankan ini, 175 di antaranya merupakan warga Kampung Muari, dan 15 orang lainnya merupakan warga Kampung Margomulio, hanya saja masih ada beberapa di antara 190 orang tersebut yang belum melengkapi berkas yang dibutuhkan oleh petugas.

Disampaikan juga bahwa apabila tahapan kedepannya bisa berjalan dengan lancar, maka penerbitan sertifikat sudah bisa dilaksanakan pada bulan Desember mendatang. “Cuma kembali lagi kami jelaskan bahwa meskipun ada 190 orang yang terdaftar, namun belum bisa dipastikan semuanya dapat diterbitkan sertifikatnya, penentuan akhir nanti ada pada saat sidang PPL,” terangnya.

Pada kesempatan ini, Octafiani juga memberikan penjelasan kepada warga yang baru pertama kali mengikuti program ini bahwa untuk menuju penerbitan sertifikat akan membutuhkan waktu, sebab sebelum sampai ke tahap penerbitan, petugas yang bekerja harus betul-betul memastikan keapsahan dan kelengkapan dokumen pendukungnya.

Dalam program ini ada syarat pesertanya yang diatur dalam Perpres 86 tahun 2018, kita juga harus betul-betul memastikan semua kelengkapan dokumennya dan yang paling utama adalah status pelepasan tanah,” tambahnya. (st)

 

 



Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.