MANSEL, KLIKPAPUA.com – Enam Hutan Desa di Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel) dengan total luas 18.469,76 hektar (Ha) telah mendapatkan persetujuan akses legal dari pemerintah pusat melalui program perhutanan sosial dengan skema hutan desa.
Kepala Cabang Dinas Kehutanan Wilayah II Kabupaten Mansel, Chris Fonataba, menjelaskan program ini merupakan langkah strategis nasional untuk memberikan akses legal kepada masyarakat dalam mengelola hutan.
“Ini merupakan program strategis nasional pemerintah pusat dengan tujuan memberikan akses legal kepada masyarakat dalam mengelola hutan,” ucap dia.
Perhutanan sosial kata Chris, melalui skema hutan desa memiliki ijin legal tersebut yakni, hutan desa Gaya Baru dengan luas 3.340.01 ha, Yarmatum 4.991,07 ha, Demini 4.237, 62 ha, Hiyou 1.700, 81 ha, Siwi 3.418, 54 ha dan Yekwandi 701, 31 ha.
“Jumlah total keseluruhan luasan hutan desa di manokwari selatan mendapatkan ijin aksel legal seluas 18.469,76 hektare,” kata Chris.
Disampaikan, terkait dengan perhutanan sosial skema hutan desa tersebut dari sejumlah ijin sudah ada hanya terkendala di penyusunan rencana kelola perhutanan sosial (RKPS).
Namun, dari dinas melalui kepala dinas berkomitmen menargetkan untuk ijin perhutanan sosial sudah ada, di targetkan tahun ini RKPS sudah jadi.
“Nanti rencana teman-teman dari dinas kehutanan provinsi dan balai perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan wilayah maluku papua akan mendampingi masyarakat untuk penyusunan RKPS,” ujarnya
Disampaikan, pentingnya perhutanan sosial tersebut yakni untuk memberikan akses legal kepada masyarakat terhadap pemanfaatan hutan.
Bukan untuk akses kayunya saja tetapi juga bisa Non kayu, HHBK atau jasa lingkungannya. (aco)