MANOKWARI,KLIKPAPUA.com — Ketua Pansus Revisi Undang-Undang (RUU) Otsus DPR-PB, Yan Anton Yoteni menjelaskan, ketika Komisi II DRP-RI kunjungan kerja ke Raja Ampat mereka telah menerima tiga dokumen (DOB) Daerah Otonomi Baru pemekaran Raja Ampat yang diserahkan langsung Bupati Raja Ampat Abdul Faris Umlati bersama masyarakat.
“Terutama yang diusulkan untuk dimekarkan di Raja Ampat Tengah, Raja Ampat Utara dan Raja Ampat Selatan, karena ini semua demi kesejahteraan rakyat. Wilayah geografisnya kepulauan cukup luas, terkenal hingga mendunia dan sumberdaya yang melimpah,” ucapnya kepada awak media, bahwa dirinya saat itu hadir mewakili dari DPR-PB, Kamis (11/11/2021)
Dikatakan, usulan pemekaran di perjuangkan sejak tahun 2017 diusulkan rakyat pemekaran calon DOB hingga ada persetujuan dari adat-istiadat untuk memekarkan 3 wilayah ini.
“Diprediksi kata Yan Yoteni, Raja Ampat ini akan menjadi “Provinsi Raja Ampat”. Apalagi dalam Pasal (76) UU Otsus, Pemerintah Provinsi memiliki kewenangan terkait usulan pemekaran calon DOB. Di Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua,” terang Yan Yoteni.
Ia menambahkan, jadi usulan pemekaran tak hanya Raja Ampat saja, ada banyak seperti Sorong Raya, Manokwari Raya dan Kuri Wamesa juga mengusulkan hal yang sama.
Semoga cepat terjawab karena DPR Papua Barat sudah menyampaikan, sekaligus menyerahkan revisi Otsus, memperbaiki (RPP) Rancangan Peraturan Pemerintah dan usulan DOB dibacakan di DPR-RI, Menkopolhukam dan DPD-RI,” tandas Yan Anton Yoteni. (red)