Yan Warinussy: Indikasi Korupsi Pembangunan Gereja El Gibbor Manokwari Harus Ada Kepastian Hukum

0
Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com— Hasil audit Dana Hibah Pembangunan Gereja El Gibbor Amban, Distrik Manokwari Barat hingga saat ini masih di meja Inspektorat Provinsi Papua Barat. Permintaan audit yang dimulai sejak Mei 2022 itu mestinya hanya butuh waktu 60 hari sesuai perintah UU.
Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy mengatakan, jika di dalam proses audit itu ditemukan adanya indikasi atau terpenuhinya unsur perbuatan melawan hukum dan ada indikasi timbulnya kerugian negara, maka  inspektorat harus memberikan kepastian.
Inspektorat harus memberikan rekomendasi kepada pimpinan Gereja  El Gibbor atau pun rekomendasi kepada APH agar ada kepastian hukum.  “Ini kan tidak memberikan kepastian hukum, bagaimana kasus ini mau di proses. Bagaimana nanti kasus ini naik ke tingkat kejaksaan atau kepolisian untuk melakukan pemeriksaan, ataukah berhenti di APIP saja. Itu sebabnya inspektorat harus punya limitasi waktu yang ditentukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Jadi inspektorat tidak bisa bekerja dengan memberikan harapan harapan semu tapi juga menggantung pemeriksaan dalam kasus El Gibbor,” jelasnya.
Menurut Warinussy, jika sudah di audit dan adanya temuan kerugian negara maka harus ditindaklanjuti ke APH. “Ditindaklanjuti saja kenapa mesti ditahan tahan,”tandasnya.
APH lanjut Warinussy bahwa juga tidak serta merta harus menunggu sekian lama, penyidik mempunyai ketentuan untuk mengharuskan mereka bertindak karena sejatinya semua dokumen informasi tentang dugaan adanya kerugian negara, dugaan adanya perbuatan melawan hukum, dugaan adanya indikasi terjadinya sebuah tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran untuk pembangunan El Gibbor saat ini sudah berada di penyidik Polres Manokwari sebagai pihak penegak hukum.
“Dengan demikian senter penyidik tetap menyala dalam waktu tertentu dialihkan misalnya dengan langkah penyelidikan,” tuturnya.
Kemudian dalam proses pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) ternyata ada indikasi penyalahgunaan keuangan maka langsung ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. “Inspektorat harus menunjukan kinerja yang mampu menyelamatkan kerugian negara tidak boleh menggantung kasus ini dalam waktu lama,” terangnya.
Jika proses penyelidikan telah dilakukan dan masih pendalaman hasil maka harus diberikan informasi juga kepada APH,  termasuk pemegang kuasa dalam pengelolaan anggaran dalam hal ini Kepala Daerah dan plh sekda
Pemeriksaan aliran dana pembangunan gedung Gereja El Gibbor Manokwari, Tim Investigasi menemukan adanya indikasi korupsi senilai Rp240 juta. Hal itu dibenarkan Kepala Inspektorat Papua Barat, Sugiyono saat dikonfirmasi.
LHP adanya indikasi korupsi itu termasuk  pungutan liar (pungli), sehingga tim investigasi masih perlu untuk melakukan pendalaman, meskipun LHPnya sudah ada.
Selanjutnya ia menerangkan, ketika LHP sudah terbitkan maka segera harus ditindaklanjuti, sesuai dengan rekomendasi.
Sehingga nanti dilihat rekomendasinya seperti apa. Jika rekomendasinya harus mengembalikan anggaran yang merupakan kerugian negara, maka obrik dalam hal ini panitia pembangunan harus mengembalikan kerugian negara itu.
Tetapi jika rekomendasinya sidang TPTGR maka proses sidang tersebut dilakukan. Setelah putusan sidang TPTGR majelis akan memberikan waktu kepada panitia untuk mengembalikan kerugian negara itu dalam waktu 10 hari.
“Jika dalam waktu 10 hari tersebut nantinya tidak bisa mempertanggung jawabkan kerugian negara itu maka selanjutnya dilimpahkan ke APH (aparat penegak hukum) untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.
Diketahui, pemeriksaan aliran dana pembangunan gedung Gereja El Gibbor tersebut telah ditutup (clouse) oleh Tim Investigasi Inspektorat Papua Barat sejak Oktober lalu.
Bahkan berita acara LHP tersebut telah di tandatangani Kepala Inspektorat Papua barat sejak 12 Oktober 2022. (rls)
Pj. Gubernur Papua Selatan Lantik Sugiarto sebagai Pj. Sekda
JAKARTA,KLIKPAPUA.com – Penjabat (Pj.) Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo melantik Direktur Toponimi dan Batas Daerah Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sugiarto sebagai Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Selatan.
Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Penjabat Gubernur Papua Selatan Nomor 821.2/001/2022 Tanggal 15 November 2022. Adapun prosesi pelantikan berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kemendagri, Selasa (15/11/2022).
Dalam sambutannya, Apolo menyampaikan apresiasinya kepada berbagai pihak atas dukungan yang diberikan, sehingga prosesi pelantikan berjalan lancar. Dirinya juga menyampaikan terima kasih kepada berbagai pihak atas dukungan dan doa restunya, sehingga Pj. Sekda Provinsi Papua Selatan dapat ditetapkan dan diputuskan.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Papua Selatan kami mengucapkan terima kasih banyak kepada yang terhormat Bapak Presiden dan Bapak Mendagri yang telah merestui, memutuskan dan menetapkan untuk pengangkatan dan penetapan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Papua Selatan,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Apolo juga menyampaikan terima kasih kepada jajaran pejabat di Kemendagri atas kerja keras dalam mempersiapkan peresmian provinsi tiga Daerah Otonom Baru (DOB), hingga pelantikan Pj. Gubernur serta Pj. Sekda. Selain itu, dirinya juga menyampaikan selamat kepada Sugiarto atas amanah baru yang diemban. Apolo berharap, Sugiarto dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan dengan sebaik-baiknya.
Di sisi lain, Apolo mengajak masyarakat dan jajaran pemerintah di Provinsi Papua Selatan untuk mendukung persiapan pelaksanaan pemerintahan di provinsi tersebut. Persiapan itu, jelas Apolo, bakal dilakukan dengan membentuk struktur dan mengisi personel pada tugas-tugas pemerintahan. Hal itu baik di level jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), eselon III dan IV dalam rangka mempersiapkan pemerintahan definitif.
“Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa terus dan senatiasa menjaga, melindungi, dan memberkati kita sekalian,” pungkasnya.
Hadir sebagai saksi pada pelantikan tersebut, Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Maddaremmeng, serta Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri Makmur Marbun. (rls)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.