MANOKWARI,KLIKPAPUA.com—Workshop Pendampingan Penilaian Kepatuhan Terhadap UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Provinsi Papua Barat dibuka oleh Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani, Kamis (27/5/2021) di Manokwari.
Wagub Lakotani berharap Workshop Pendampingan Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik ini dapat memberi semangat dan motivasi dalam mempersiapkan standar pelayanan yang baik. “Semoga dengan adanya penilaian terhadap standar pelayanan publik dapat memacu semangat dan sinergitas Pemerintah Provinsi Papua Barat untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik baik di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota di Papua Barat,” kata Wagub Lakotani saat membuka workshop tersebut.
Menurutnya, penyelenggaraan pelayanan publik berkewajiban memenuhi standar pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009. “Standar pelayanan menjadi sesuatu yang sangat penting, karena merupakan kondisi ideal dimana dapat menekan terjadinya mal administrasi pada pelaksanaannya, masih banyak ditemui pada penyelenggaraan pelayanan, baik Kementerian lembaga maupun Pemerintah Daerah yang belum sepenuhnya sesuai yang diamanatkan dalam undang-undang tersebut, ” ungkap Wagub.
Lanjut Wagub menjelaskan, Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas pelayanan publik terus mendorong pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat.
Peningkatan kualitas pelayanan publik dapat diketahui dari penilaian kepatuhan penyelenggaraan layanan terhadap standar pelayanan sesuai UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang kewajiban penyelenggaraan layanan pemenuhan standar layanan oleh penyelenggara layanan nantinya akan menjamin hak-hak yang sepatunya diterima oleh masyarakat. “Pada tahun 2019 penilaian kepatuhan penyelenggaraan layanan terhadap standar pelayanan telah dilakukan dan Provinsi Papua Barat telah memperoleh zona kuning. Hal ini merupakan suatu peningkatan dari tahun ke tahun sebelumnya,” tuturnya.(aa)