MANOKWARI,KLIKPAPUA.com–Dua oknum anggota Polisi Lalulintas (Polantas) Polda Papua Barat viral di media sosial atas konten menjilat kue ulang tahun di HUT TNI ke-77 pada Rabu (5/10/2022) dan mengejek agar TNI tidak panjang umur menjalani sidang kode etik profesi, Jumat (7/10/2022)
Hasil sidang kedua oknum Polantas Bripda YFP dan Bripda DB jabatan bintara PJR Ditlantas Polda Papua Barat yang digelar pada pukul 09.00 WIT hingga 11.30 WIT di Mapolda Papua Barat, memutuskkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Adam Erwindi mengatakan, dua buah konten yang dilakukan oleh dua oknum Polantas Polda Papua Barat dinilai mencederai institusi TNI, dan saat itu juga kedua oknum langsung ditahan oleh Propam Polda Papua Barat untuk diperiksa, melengkapi berkas kesiapan sidang kode etik.
“Hari ini 7 Oktober 2022, pukul 09.00 WIT sampai dengan 11.30 WIT Polda Papua Barat telah melaksanakan sidang kode etik profesi yang dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Papua Barat Kombes Pol. Bulang Bayu Samudra, terhadap dua pelanggar yaitu Brigda DB dan YFP,” kada Adam.
Adam menyebut hasil sidang kode etik tersebut telah memutuskan tiga hal di antaranya, kedua oknum baik Bripda YFP dinyatakan berperilaku sebagai perbuatan tercela. Penempatan pada tempat khusus terhitung sejak tanggal 5 Oktober sampai 7 Oktober dan diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri.
“Hasil sidang kode etik, memutuskan kedua oknum Polisi Lalulintas diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH),” terangnya.
“Perintah Pak Kapolda jelas, tegas, bahwa yang bersangkutan segera diproses secara cepat sesuai pelanggaran yang dilakukan,” lanjutnya.
Setelah melaksanakan kode etik kedua oknum mengajukan banding. “Kita akan menunggu banding dari kedua personil tersebut. Namun putusan ini sudah ditetapkan kedua personil sudah dinyatakan diberhentikan dengan tidak hormat,” tukasnya.
Untuk diketahui, dua oknum Polantas tersebut baru bertugas di Satuan PJR Ditlantas Polda Papua Barat selama dua bulan. (dra)