Usut Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Polisi Libatkan 4 Saksi Ahli

0
Kapolres Manokwari, AKBP Parasian Herman Gultom (kiri) saat diwawancarai di Mapolres. (Foto: Elyas/klikpapua)
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com— Polres Manokwari akan melibatkan saksi ahli dalam memproses  penyidikan atas kasus ES (19) yang diduga telah menebar kebencian di media sosial.
Hal ini dikatakan, Kapolres Manokwari, AKBP Parasian Herman Gultom, saat ditemui wartawan pada Senin (7/3/2022). “Sebenarnya sudah terang benderang dan kasus perkara ujaran kebencian, saat ini sedang ditangani oleh Polres Manokwari,” ujarnya.
Gultom menjelaskan, proses penyedikan dugaan penebar kebenciaan saat ini sedang berjalan, dan saa ini sedang melengkapi saksi-saksi, baik dari pelapor maupun korban telah dilakukan pemeriksaan.
“Saat ini kita melangkah ke saksi-saksi pemeriksaan ahli, yang secara umum terkait perkara dugaan pasal dalam ITE, kami harus berkoordinasi dengan saksi ahli yang ada di Jakarta, memang memerlukan waktu disana sampai kami dapat menentukan atau tidaknya terduga ini ditingkatkan status sebagai tersangka atau tidak,” terang Gultom.
Gultom menyebut, terduga pelaku ES telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali, dengan melibatkan enam saksi, dan empat saksi ahli. “Untuk saksi ahli, ada ahli bahasa, ahli IT, ahli digital forensik dan ahli pidana. Kami mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam proses pemeriksaan, secara umum kepada masyarakat yang tidak bisa cepat seperti kita melakuakn pemerikaaan terkait perkara pidana umum lainnya,” imbuhnya.
Kemudian terkait dugaan adanya peretasan terhadap akun facebook milik ES, Gultom mengatakan, dalam pemeriksaan ES mengaku akunnya di retas oleh orang tak bertanggungjawab. “Pengakuan dari terduga akunnya diretas, itu sah-sah saja, Polres Manokwari akan mendalami untuk membuktikan bahwa akun tersebut diretas atau tidak,” tandasnya. (dra)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.