MANOKWARI,KLIKPAPUA.COM– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari resmi menutup penyerahan berkas bakal calon perorangan calon bupati dan wakil bupati pada Minggu (23/2/2020) malam, pukul 00:00 WIT.
“Namun detik-detik sebelum ditutup Bakal Calon Ronal Mambieuw dan Reineke E Musa (Romansa) datang pada pukul 23:05 WIT dengan menyerahkan membawa dokumen B1 KWK Perseorangan dan B1.1KWK Perseorangan,” ujar Aplena saat ditemui wartawan di kantor KPU Kabupaten Manokwari, Senin (24/2/2020).
Dengan penyerahan dokumen B1 KWK Perseorangan dan B1.1KWK Perseorangan, pihak KPU melakukan pengecekan keabsahan dokumen yang diberikan.
“Dari hasil yang kami periksa terkait jumlah syarat dukungan itu 14.488, tapi dari hasil pemeriksaan kami secara aplikasi Silon memenuhi syarat 14.490, namun setelah kami melakukan kroscek data fisik atau hard copy yang diberikan bakal pasangan calon ternyata dokumennya hanya 13.815,” ungkapnya.
Pasangan calon, lanjut Aplena, juga tidak menyertakan satu syarat dokumen dari tiga syarat yang ditetapkan. “Paslon hanya membawa dokumen B1 KWK Perseorangan dan B1.1KWK Perseorangan, tapi hanya 6 kampung dari Distrik Warmare. Paslon tidak menyertakan dokumen B2 KWK Perseorangan sebagai satu syarat dokumen,” katanya.
Untuk data yang tidak memenuhi syarat itu ada sekitar 600 sekian. Hal itu dikarenakan jumlah yang diinput. “Karena kami memang belum kroscek, untuk melakukan verifikasi terkait dengan pekerjaan maupun dukungan kegandaan , itukan masuk pada tahapan berikut dalam verifikasi administrasi. Tapi cuma kita menkroscek jumlah dan ternyata jumlah yang masuk dalam aplikasi silon tidak sesuai dengan hard copy yang diberikan, jadi ada jumlah yang lebih sedangkan fisiknya lebih, tetapi di silon tidak, kemudian ada yang di aplikasi silon kurang, tetapi di fisik lebih. Jadi KPU tetap berpatokkan pada aplikasi silon,“ tuturnya.
Untuk Paslon yang sudah ditolak tidak ada batas waktu lagi untuk perbaikkan, karena mereka memasukkan pada menit terakhir, sehingga tidak ada lagi tambahan waktu untuk perbaikan.
Sementera itu ditambahkan Paskalis Semunya, Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Provinsi Papua Barat, sebagai KPU Provinsi tugas mereka melakukan asistensi untuk pelaksanaan tahapan di 9 kabupaten/kota, terutama 5 hari pelaksanaan penyerahan dukungan bakal calon perorangan serentak tanggal 19-23 Februari.Ini sesuai peraturan PKPU No. 16 Tahun 2020.
“Yang mana hasil monitoring kita di 7 kabupaten peserta pilkada 2020 telah resmi ditutup penyerahan syarat dukungan pasangan perorangan, termasuk di Manokwari. Kami dari KPU Provinsi hanya lakukan asistensi dan itu wajib. Hasil asistensi KPU Papua Barat di KPU Manokwari, salah satu paslon perseorangan (Romansa) tidak memenuhi batas minimal dukungan yang harus terpenuhi, sehingga paslon tersebut ditolak dan KPU telah menutup batas pelayanan pada 23 Februari 2020 pukul 00.00 WIT,” ungkapnya.
Ditambahkan Paskalis, bahwa KPU beri waktu tiga hari kedepan apabila Paslon perseorangan merasa keberatan maka sampaikan hak konstitusinya melalui Bawaslu Kabupaten (jika hendak disengketakan).
Tetapi jika Paslon bersedia menerima penolakan maka diapresiasi dengan regulasi yang sudah diatur untuk menjaga ketertiban dan keamanan bersama di Manokwari. (aa/bm)