Tersangka Korupsi, Mantan Kadis Pertambangan dan Energi Raja Ampat Ditangkap di Sleman

0
Mantan Kadis Pertambangan dan Energi Raja Ampat Dijemput paksa di Sleman, Yogyakarta.
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com—Tim Tangkap Buronan (Tabur) gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Kejaksaan Tinggi Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri Sorong berhasil mengamankan tersangka PPT, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampa.
PPT diamankan Kamis (21/4/2022) pukul 06.30 WIB di Jalan Pondok Pesantren, Kanoman/Banjeng, RT. 01 RW 34, Depok, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Juniman Hutagaol SH,MH melalui Kasipenkum Billy Wuisan menerangkan, bahwa tahun 2010 Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat melaksanakan kegiatan Perluasan Jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah di Kabupaten Raja Ampat dengan dengan nilai proyek Rp. 6.500.000.000,- (enam miliar lima ratus juta rupiah).
Tahun 2017 Penyidik Kejaksaan Negeri Sorong telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Jaringan Tegangan Listrik Rendah Menengah  Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat TA 2010 dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print- 04/T.1.13/Fd/07/2017 tanggal 03 Juli 2017.
Setelah dilakukan rangkaian tindakan penyelidikan, tim penyelidik menemukan adanya peristiwa pidana sehingga perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Jaringan Tegangan Listrik Rendah Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat TA 2010 dinaikkan statusnya menjadi penyidikan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print- 03/T.1.13/Fd.1/10/2018 tanggal 10 Oktober 2018 jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print- 01/T.1.13/Fd.1/08/2017 tanggal 18 Agustus 2017.
“Surat Penetapan Tersangka Kejaksaan Negeri Sorong Nomor: KEP- 01/T.I.13/Fd.1/10/2018 tertanggal 10 Oktober 2018, dan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Nomor : Print- 613/R.2.11/Fd.1/04/2022 atas nama Tersangka PPT,” ungkap Billy.
Menurut Billy, sebelumnya telah dilakukan pemanggilan secara patut terhadap tersangka PPT, namun tersangka tidak memenuhi dan mengindahkan panggilan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sorong.
Oleh karena itu, lanjut Billy, Penyidik Kejaksaan Negeri Sorong bekerja sama dengan Tim Tabur Kejagung, Kejati Papua Barat, Kejati Yogyakarta dan Kejari Sorong melakukan upaya paksa terhadap tersangka PPT.
Melalui koordinasi dan negosiasi antara Tim Tabur dengan Pihak Tersangka/Keluarga Tersangka, kemudian Tersangka PPT diamankan ke Kantor Kejaksaan Tinggi Yogyakarta sambil menunggu persiapan untuk diberangkatkan ke Kota Sorong, Papua Barat dan selanjutnya akan diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Negeri Sorong untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum,” katanya.
 Dan pihaknya mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (rls/bm)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.