Terdakwa Kasus Pembunuhan ART Wisma Gaya Baru Manokwari Divonis hingga 13 Tahun Penjara

0

MANOKWARI,KLIKPAPUA.com- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari Kelas IA menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap tiga anggota keluarga pemilik Wisma Gaya Baru.

Ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap asisten rumah tangga (ART) mereka, Indri (60).

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Zaki Talpatty Linn Carol Hamadi, didampingi hakim anggota Carolina Dorkas dan Yuliana Awi, pada sidang yang digelar Selasa (1/9/2026).

Ketiga terdakwa hadir langsung dalam persidangan untuk mendengarkan putusan atas perbuatan mereka, yakni Hudi Gosyanto (54) selaku pemilik wisma, Luciana Lawrence (60) yang merupakan istri Hudi, dan Febryan Gosyanto (30), anak mereka.

Jaksa Penuntut Umum Toyib Hasan, saat dikonfirmasi, mengatakan bahwa majelis hakim menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada Luciana Lawrence, 6 tahun penjara kepada Hudi Gosyanto, dan 9 bulan penjara kepada Febryan Gosyanto.

Ketiganya terbukti bersalah melakukan tindak pidana KDRT terhadap ART mereka, Indri (60), di Wisma Gaya Baru milik mereka.

“Putusan Luciana Lawrence pidana penjara selama 13 tahun, Hudi Gosyanto pidana penjara selama 6 tahun, sedangkan Febryan Gosyanto diputus 9 bulan penjara,” terangnya.

Atas putusan tersebut, penasihat hukum para terdakwa menyatakan masih pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kerja bagi pihak terdakwa untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding. (mel)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses